Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sengketa Pilkades Kibin, MZA : Ada Tiga Point yang Patut Dicatat



REFORMASI-ID ðŸ‡®ðŸ‡© |Serang -Sengketa Pilkades Kibin, Kabupaten Serang-Banten tahun 2021, yang berlangsung pada tanggal 31 Oktober 2021, masih belum terselesaikan.

Kubu dari 01 Calon Kades (Cades) Kibin menyatakan hasil kemenangan Cades 02 diduga banyak melakukan kecurangan, pelanggaran hukum dan peraturan Pilkades.

Melalui Kuasa Hukumnya, M. Zainul Arifin, S.H., M.H., dari Law Firm MZA & Patners bersama tim relawan kubu Cades 01 pada hari Selasa, 07 Desember 2021. Menemui Camat Kibin, Imron Ruhyadi, S. STP., M.Si, dan Ketua Panwas Pilkades Kibin Jainal, di Kantor Kecamatan Kibin, guna melakukan koordinasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

Saat ditemui awak media seusai menemui Camat dan Ketua Panwas  Pilkades Kibin, M. Zainul Arifin, S.H., M.H. kuasa hukum Cades 01 menjelaskan,  Ada tiga point yang patut dicatat tentang pertemuan itu ;

Pertama, Camat dan Ketua Panwas mensupport, mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan Kubu 01, melalui penasehat hukum/pengacara, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah melalui langkah hukum, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Jikalau ada panggilan saksi ataupun apa keperluan dari PTUN, maka Camat siap untuk hadir dan juga siap memerintahkan Panwas dan panitia Pilkades untuk hadir memenuhi panggilan.

Ketiga, Camat diwaktu dekat ini akan mengusahakan kordinasi kepada Kabag hukum Pemkab Serang terkait salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa Kibin. Karena itu sangat penting sebagai arsip dari Kecamatan, karena untuk saat ini arsip dikecamatan belum ada.

"Maka perlu bagi Camat untuk mendapatkan arsip itu. Karena sangat penting bagian kearsipan dikecamatan. Itu yang dapat saya sampaikan tiga point catatan saya," terang Zainul didepan Kantor Kecamatan Kibin. Selasa, 07 Desember 2021.



Langkah Gugatan untuk PTUN, sambungnya, sekarang masih berproses. Pihaknya upayakan, tahapan demi tahapan, diantaranya melengkapi administratif, sesuai dengan Peraturan undang-undang tentang administrasi pemerintahan.

“Jadi, sebelum melakukan gugatan ke PTUN, Penggugat diwajibkan untuk melakukan upaya administratif, salah satunya upaya keberatan administraif yang sudah kita sampaikan ke Bupati. Setelah itu nanti ada tahapan kedua yaitu melakukan keberatan administratif ke Gubernur," ungkapnya.

“Nah setelah kedua tahapan ini kita lakukan baru kita memiliki Legal standing untuk melakukan gugatan ke PTUN Serang,” ujar Zainul.

Ia mengatakan, point keberatan yang menjadi gugatan ada dua; pertama, meminta kepada Bupati Serang untuk membatalkan SK yang diterbitkan. Kedua, Penetapan pengadilan PTUN Serang. Karena sesuai undang-undang administrasi, keputusan itu bisa dibatalkan oleh dua cara tersebut.

“Oleh itu kita minta supaya Bupati membatalkan atau mencabut SK Pengangkatan itu, karena kita menduga ada pelanggaran yang menjadi sengketa Pilkades yang belum diselesaikan, itu intinya," imbuhnya.

“Kalau pelanggarannya, dugaan kita banyak, ada beberapa poin. Salah satunya yang menjadi objek gugatan kita yaitu yang pelanggaran dilakukan oleh panitia Pilkades, kedua dilakukan calon kades 02, bersama tim, ada dugaan pelanggaran administratif, ada dugaan pelanggaran pidana," tegasnya.

“Pelanggaran pidana sudah kita sampaikan ke pihak kepolisian tanggal, 22-11-2021. Kita masih menunggu tindak lanjut pihak kepolisian, apa ditindak lanjuti atau tidak, kita masih menunggu hasilnya. Kalau pelanggaran administratif, kita lakukan ini dan sudah diajukan pihak berwenang”. Katanya.

Zainul menambahkan, hari ini agendanya kita bertemu dengan Camat Kibin dan Ketua Panwas Pilkades Kibin, kita sangat mengapresiasinya, artinya mereka proaktif, apa yang pihaknya sampaikan yang menjadi keinginan atau kebutuhannya, dan mereka mendukungnya. Tentang dugaan pelanggaran atau kecurangan Pilkades pihaknya sudah mengajukan surat keberatan ke Panwas, per-tanggal 6,10,16,/11-2021 dan Panwas juga sudah menjawab itu.

Namun kita meminta bukti Panwas sudah menindaklanjutinya ke Bupati, Camat dan pihak Penyidik (Kepolisian). Dia (Jainal) bilang sudah.

“Tetapi kita meminta buktinya. Hari ini bukti itu belum ada, kita berharap Panwas proaktif untuk memberikan bukti tertulis, supaya masyarakat jangan sampai menduga," ucapnya.

Untuk hal itu, katanya, supaya panwas merasa sudah bekerja benar, mereka harusnya memberi bukti tertulis, karena itu kewajiban bagi mereka.

“Beberapa hari ini kita menunggu bukti itu, kalau tidak patut masyarakat ber-asumsi, bahwa ada dugaan mainan antara Panwas, Panitya dan Calon yang menang, hal-hal dugaan itu sah-sah sah saja," tutup Zainul

Sementara itu, Jainal, Ketua Panwas Pilkades Kibin, menegaskan, Pihaknya sudah menindak lanjuti surat kuasa hukum 01.

“Sesuai apa yang diminta kami lakukan sebagai tindak lanjut dari surat berita acaranya, sudah dikirim ke Polsek, Polres Serang, Koramil, Camat, dan Bupati. Soal menyimpulkan apakah pelanggaran administrasi maupun Pidana, bukan kewenangan kami, apalagi sudah 14 hari setelah pelaksanaan pilkades,” ujarnya.

Intinya, soal menindak lanjuti sudah Ia lakukan. Untuk bukti pengiriman saya, bisa  Katanya kirim lewat Whatsapp (WA) ke pihak Kuasa hukum. Urai Jainal.

“Kalau umpamanya sampai ke PTUN, kalau diminta saya siap membantu sekedar saksi dan memberi keterangan, saya oke, dan akan hadir," kata Jainal.

“Soal ada pelanggaran, kecurangan apakah bentuknya Pidana maupun Perdata, bukan kewenangan kami apalagi untuk memvonis, itu menjadi kewenangan masing-masing yang berkompeten. Jadi untuk bukti dan membalas surat kuasa hukum, secara tertulis, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan 4 orang lainnya anggota tim Panwas Pilkades Kibin," pungkas Jainal.

(Red)