REFORMASI-ID 🇮🇩 | Jakarta - Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/BPN telah membentuk Tim Anti Mafia Tanah untuk
membereskan kasus mafia tanah baik itu di masyarakat hingga pejabat
kementerian yang terlibat
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil
mengatakan, tim Anti mafia tanah ini bekerjasama dengan kepolisian dan
kejaksaan untuk memudahkan pelaksanaan prosedur hukum.
"Kementerian
ATR/BPN sendiri telah menindak keras oknum pegawai BPN yang terlibat
mafia tanah. Macam-macam hukumannya, ada yang dipecat, ada yang
diturunkan pangkatnya, tergantung kesalahannya," ujar Sofyan Djalil.
"Perlu diketahui, orang yang bekerja di BPN ini 38.000 orang, ibarat
keranjang besar apel, ada yang busuk kita buang,” ujar Menteri
ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Jumat (3/12/2021) soal oknum pegawai BPN
yang dipecat akibat terlibat mafia tanah.
Sofyan
menghimbau jika ada notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang
terlibat untuk melaporkan langsung ke Kementerian ATR/BPN untuk segera
diberikan tindakan tegas, misalnya pemecatan.
"Tidak boleh PPAT
itu bergentayangan karena mereka diberikan kepercayaan oleh negara, tapi
jadi pengkhianat, itu jahat sekali namanya, padahal mereka dapat gaji
dan fee dari masyarakat, tidak boleh itu,” sambungnya.
"Silakan melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta, bisa juga melalui www.lapor.go.id.
Laporan dapat menyertakan bukti-bukti, nanti saya akan minta Inspektur
Bidang Investigasi untuk melakukan investigasi. Kalau benar PPAT itu
bersalah maka akan diberi sanksi, kementerian ATR/BPN yang jelas ingin
melindungi betul hak atas tanah masyarakat," kata Sofyan.
Apresiasi Masyarakat
Gebrakan
Tim Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN mendapatkan apresiasi dari
sejumlah pihak, terutama masyarakat yang menjadi korban. Salah satunya
dari kelompok petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Keleh Membangun di Sampit.
Melalui pengacaranya, H. Muhammad Sirot, S.H., S.I.P kelompok petani plasma ini telah mengadukan kasusnya sejak tahun 2017.
"Semoga
dengan ketegasan Tim Anti Mafia Tanah yang dibentuk Kementerian ATR/BPN
yang bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan, memudahkan
pelaksanaan prosedur hukum dan mempermudah masyarakat mendapatkan
keadilan atas haknya," ujar Muhammad Sirot.
Muhammad Sirot
mengawal kasus yang menimpa petani plasma pada kelompok tani Koperasi
KELEH MEMBANGUN, berhadapan dengan PT Mulia Agro Permai (MAP) yang
mengambil lahan pertanian yang telah digarap sejak 1986 dibawah badan
hukum koperasi.
Mahar Prastowo