Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Masyarakat Apresiasi Gebrakan Tim Anti Mafia Tanah


REFORMASI-ID 🇮🇩 | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah membentuk Tim Anti Mafia Tanah untuk membereskan kasus mafia tanah baik itu di masyarakat hingga pejabat kementerian yang terlibat

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, tim Anti mafia tanah ini bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memudahkan pelaksanaan prosedur hukum.

"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menindak keras oknum pegawai BPN yang terlibat mafia tanah. Macam-macam hukumannya, ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya, tergantung kesalahannya," ujar Sofyan Djalil.

"Perlu diketahui, orang yang bekerja di BPN ini 38.000 orang, ibarat keranjang besar apel, ada yang busuk kita buang,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Jumat (3/12/2021) soal oknum pegawai BPN yang dipecat akibat terlibat mafia tanah.

Sofyan menghimbau jika ada notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terlibat untuk melaporkan langsung ke Kementerian ATR/BPN untuk segera diberikan tindakan tegas, misalnya pemecatan.

"Tidak boleh PPAT itu bergentayangan karena mereka diberikan kepercayaan oleh negara, tapi jadi pengkhianat, itu jahat sekali namanya, padahal mereka dapat gaji dan fee dari masyarakat, tidak boleh itu,” sambungnya.

"Silakan melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta, bisa juga melalui www.lapor.go.id. Laporan dapat menyertakan bukti-bukti, nanti saya akan minta Inspektur Bidang Investigasi untuk melakukan investigasi. Kalau benar PPAT itu bersalah maka akan diberi sanksi, kementerian ATR/BPN yang jelas ingin melindungi betul hak atas tanah masyarakat," kata Sofyan.


Apresiasi Masyarakat

Gebrakan Tim Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak, terutama masyarakat yang menjadi korban. Salah satunya dari kelompok petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Keleh Membangun  di Sampit.


Melalui pengacaranya, H. Muhammad Sirot, S.H., S.I.P kelompok petani plasma ini telah mengadukan kasusnya sejak tahun 2017.

"Semoga dengan ketegasan Tim Anti Mafia Tanah yang dibentuk Kementerian ATR/BPN yang bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan, memudahkan pelaksanaan prosedur hukum dan mempermudah masyarakat mendapatkan keadilan atas haknya," ujar Muhammad Sirot.

Muhammad Sirot mengawal kasus yang menimpa petani plasma pada kelompok tani Koperasi KELEH MEMBANGUN, berhadapan dengan PT Mulia Agro Permai (MAP) yang mengambil lahan pertanian yang telah digarap sejak 1986 dibawah  badan hukum koperasi.


Mahar Prastowo