Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

WN 88 Sub Unit 02 Indramayu Pertanyakan Penyaluran BBM Untuk Perahu Nelayan



REFORMASI-ID ðŸ‡®ðŸ‡© | Indramayu - Berawal dari temuan yang diduga disalahgunakan pengisian bahan bakar jenis solar dibeberapa SPBU di jalan pantura Indramayu beberapa hari yang lalu, WN 88 Sub Unit 02 Indramayu dan WN 88 Sub Unit 01 Jakarta mendatangi tempat pengisian solar untuk kapal nelayan di pelabuhan Karang Song Indramayu, Jawa Barat. Minggu,(21/11/2021).

Ketika dipertanyakan dokumen-dokumen kendaraan pengisian BBM jenis solar ada salah satu sopir yang tidak lengkap dokumennya dengan alasan masih dipegang oleh pengurus setempat.

Setelah mendapatkan informasi dari sopir tersebut tim gabungan WN 88 Sub Unit 02 Indramayu yang dipimpin langsung oleh ketuanya A Nur Irsyad menemui sang pengurus yang diketahui bernama Sakti Hasan, darinya diketahui bahwa semua dokumen ada pada orang dinas Perikanan Kabupaten Indramayu.

"Semua dokumen lengkap mas untuk pengisian BBM solar ke kapal nelayan, disini juga ada pengawas dari dinasnya," terang Sakti ketika dikonfirmasi oleh WN 88.

Dilokasi yang sama, A Nur Irsyad mengatakan pengisian dan penyalurannya sangat janggal, kenapa sopir ketika ditanyakan KTA tidak berani menunjukannya hanya menunjukan surat jalan dari perusahaan saja.

"KIR saja nggak mau diperlihatkan, trus sertifikat TERA dari Badan Meteorologi dan Geo Fisika (BMKG) juga nggak ada, yang lebih parah lagi sopir tersebut tidak menggunakan pakaian seragam safety yang harus dipakai oleh setiap sopir ketika membawa kendaraan BBM, ini kan lucu," ujar Irsyad.

"Mestinya semua persyaratan untuk sopir dan kendaraan pengisian BBM harus lengkap," lanjutnya.

"Kita akan terus mengembangkan investigasi ini agar penyaluran BBM sesui dengan kapasitas dan penerimanya, minyak ini milik negara loh bukan milik perorangan atau golongan tertentu," pungkasnya.

Diketahui penyaluran BBM jenis solar di berbagai SPBU wilayah Indramayu sering melayani pengisian solar ke derigen-derigen untuk perahu nelayan padahal di SPBU tersebut jelas ada tulisan larangan pengisian solar di derigen. (**)