REFORMASI-ID | Terkini - Pengacara Jefri Luanmase, SH, dalam kapasitasnya selaku penasihat hukum perusahaan PT. Victor Dua Tiga Mega mendatangi Polres Barito Utara, dalam rangka mendampingi Saksi-saksi Pihak Perusahan untuk dimintai keterangannya. Selanjutnya diantaranya saksi tersebut, yakni Ginanjar dan saksi Fadli, berdasarkan surat panggilan Nomor 11/08/VIII/Res.1.24/2021/Reskrim, tertanggal 9 Agustus 2021 pada, Kamis (13/8/2021).
Dalam kesempatan tersebut, menurut Jefri, saksi Ginanjar (kedudukan di Perusahan sebagai staf prosesing pembelian) saat ini di periksa sebagai saksi. "Yang dimana Saksi menjelaskan keterangan sehubungan dengan 'Prosess Pembelian dan Pembayaran BBM Solar Industri' serta menunjukkan bukti-bukti Kwitansi Pembayaran dan Pre Order (PO), antara PT. Victor Dua Tiga Mega dengan PT. Cipta Megah Berdikari, Semenjak ditanda tanganinya Perjanjian (MoU) awal tahun 2014, dan proses pembayarannya dilakukan secara bertahap sampai dengan Tahun 2021 berjalan," kata Jefri.
Sementara Saksi Fadli, lanjut Jefri (jabatan sebagai Kepala Cabang PT. Victor Dua Tiga Mega yang berkantor di Kabuapten Barito Utara. "Dimana dalam hal ini beliau juga diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam menyampaikan terkait dengan Judul pemberitaan yang di publikasikan oleh media online Tewe News.Com yang dianggap tidak benar, apalagi dikarenakan pihak media tersebut tidak pernah mengkonfirmasi pihak Perusahaan, dan meminta penjelasan sehubungan dengan pemberitaan khusus di cabang Perusahan PT. Viktor Dua Tiga Mega," tutur Jefri.
"Selain itu, pihak pimpinan Media Tewe News, terlibat sebagai saksi dalam Peryataan Penyelesain dengan Masyarakat yang Mengatasankan Pemilik lahan yang belum terbayarkan," ungkapnya.
Dalam penuturannya, Jefri juga mengatakan bahwa selain adanya perjanjian Kesepakatan Penambangan Bersama antara Pihak Perusahan pihak Masyarakat setempat yang di wakili oleh pak Yohanis sebagai pemilik lahan," tegasnya.
Hal ini juga berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan No ../VDTM-Yohanis/VIII/2007 tertanggal 1 Agustus 2007, dimana pasal 2, telah disebutkan hak dan kewajiban, yaitu diantaranya;
1. menyebutkan Perusahan dapat melakukan penelitian awal termasuk pengeboran dan pemetaan lokasi.
2. Perushann dapat melakukan penambangan sesui rencana penambangan dan desain
3. Perusahan dapat melakukan pengupasan tanah lapisan atas
4. Perusahan dapat melakukan pembuatan jalan di atas lahan, dan jembatan yang menjadi objek perjanjian untuk di Manfaatkan selama dan sesudah penambangan pada lokasi
5. Perusahaan dapat melakukan penambangan batu Bara pengakutan ke pelabuhan
6. Pengelolahan dan eksplorasi Lahan yang di kelola dan di gunakan Pihak Perusahan sampai dengan batas waktu 20 tahun berakir tangal 6 Agustus tahun 2027.
Menurut Jefri Luanmase, SH sebagai Pengacara Perusahan PT Victor Dua Tiga Mega menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah secara prosedural. "Kita tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terus mengawal jalanya proses penyidikan dari pihak Polres Barito Utara dengan ikut membantu pihak Penyidik, dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang di perlukan dalam proses penyidikan. Setelah saksi di periksa dan unsur terpenuhi, tentunya kewenangan penyidik selanjutnya," paparnya.
Jefri juga menegaskan, bahwa sebelumnya Pihak Perusahan PT Victor Dua tiga Mega telah melaporkan M. AGUS RAJAB, dan Muhamad Iskandar Kepala Biro Pimpinan Redaksi, Media Online TEWENEWS.COM di Polres Barito Utara Sehubungan dengan Dugaan Perbuatan Tindak Pidana, Pencemaran nama baik melalui media elektriktronik (online) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Borut/Polda Kalimantan Tengah.(MRI/MD)