Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Andy Iswanto Salim tidak Izinkan Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang Masih Menjadi Obyek Perkara Dipakai


REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Kegiatan vaksinasi yang dilakukan di Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, No. 18, RT. 005, RW. 002, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tidak mendapat izin dari Andy Salim selaku pembeli gedung tersebut.  Selasa, (03/08/2021).

Andy Iswanto Salim selaku pembeli gedung DPD Golkar Kota Bekasi yang juga pengusaha, mengecam kegiatan vaksinasi pada hari Minggu 08 Agustus 2021 yang berlangsung digedung tersebut dan dilaksanakan oleh oknum pengurus bukan oleh ketua Plt.

Saat dikonfirmasi via chat wa, Andy Iswanto Salim, dalam keterangan tertulis di WA mengatakan, "Saya tidak izinkan pelaksanaan vaksinasi digedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi, bukannya saya tidak mendukung program vaksinasi pemerintah, saya mendukung penuh program vaksinasi tersebut, tapi bukan dilokasi Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang masih menjadi obyek perkara."

"Apalagi memakai gedung tersebut tanpa ada izin secara resmi dan tertulis," lanjutnya.

Lebih lanjut, "Jelas tertulis dalam keputusan pengadilan: Dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di area ini tanpa seizin : drs. Andy Iswanto Salim. Perdata : Nomor 41/Pdt.G/Bth/Plw/2015/PN. Bks. Nomor 59/PDT/2017/PT. Bdg Jo. Nomor 558/PDT/Plw/2015/PN. Bks. Putusan Sela Nomor 105/Pdt.G/2020/PN Bks. Pidana Pasal 167 KUHP, Pasal 551 KUHP. Kuasa HUKUM, R.Machrio Achmad, SH., M.H., CLA,CM. Mangalaban Silaban,SH.,M.H., Nembang Saragih,SH., M.H."

"Saya sudah ngomong, saya tidak izinkan gedung dipakai untuk kepentingan oknum tertentu, dan saya juga sudah katakan melalui video dan pernyataan saya ke Pak Airlangga ketua umum partai Golkar;" tutupnya.


(Red)