Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pelaku Pengeroyokan Polisi di Cilandak Berhasil Diringkus Tim Satreskrim Jakarta Selatan


REFORMASI-ID | Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Jakarta Selatan menangkap pelaku pengeroyokan anggota Polisi saat hendak membubarkan aksi balap liar di TB Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Jum'at 9/7/2021.

Korban Iptu Suhardi dikeroyok saat akan membubarkan aksi balap liar pada Jum'at 9/7/2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Cilandak Barat.

Saat ini Iptu Suhardi tidak bisa dihadirkan dalam Konferensi Pers, karena sedang menjalani perawatan disebabkan ada beberapa luka dibadan saat dikeroyok.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, Tersangka berjumlah 8 (Delapan) orang saat ini telah diamankan di Mapolres Jakarta Selatan. Dari 8 orang yang sudah kita amankan, terdapat 3 (Tiga) orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara 5 orang lainnya berstatus sebagai saksi.

"Saat ini 3 (Tiga) tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama - sama kepada seseorang dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara," Terang Azis.

Tak hanya itu, tambah Azis, tersangka juga akan dijerat pasal 212, 214, 207, dan 316 karena melakukan tindakan melawan petugas yang sedang melakukan tugas kewenangannya.

"Tiga orang tersangka yaitu Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21)," Jelasnya.

Azis menegaskan, Kami akan bertindak tegas dan mengejar beberapa pelaku yang saat ini belum tertangkap.

Usai selesai Konferensi Pers Azis sempat menginterogasi satu persatu tersangka pengeroyokan Iptu Suhardi.

"Saat ini satu orang pelaku masih dalam pengejaran dan kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Selatan," Pungkasnya.

[TB]