REFORMASI-ID | Enam organisasi, yaitu Vox Point Indonesia yang dipimpin oleh Yohanes Handoyo Budhisejati, Asosiasi Pendeta Indonesia yang dipimpin oleh Pdt. Brigjen TNI Pur. Drs. Harsanto Adi S, M.M., M.Th., Majelis Umat Kristen Indonesia yang dipimpin oleh Djasarmen Purba, S.H., Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur yang dipimpin oleh Louis Mario Pakaila, M.Th. Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia yang dimpimpin oleh Yusuf Mujiono. Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia yang dipimpin oleh Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E., resmi mendeklarasikan aliansi dengan nama Aliansi PEREKAD (Perdamaian dan Keadilan).
Deklarasi ini dilakukan bertepatan pada peringatan hari lahirnya Pancasila, yaitu 1 Juni 2021 di Sanggar Prathivi Building, Jalan Pasar Baru Selatan no 23, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Deklarator dan pendiri Aliansi Perdamaian Dan Keadilan (PEREKAD) menyatakan tekad dan komitmennya, yaitu: Membela, mengawal dan mengimplementasi 4 (empat) konsensus dasar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inidonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; Memperjuangkan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia; Memperjuangkan perdamaian di muka bumi sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Memperjuangkan kehidupan demokrasi Pancasila serta penegakan hukum yang adil dan beradab bagi seluruh rakyat Indonesia.
Deklarator dan pendiri Aliansi Perdamaian Dan Keadilan (PEREKAD) menyatakan tekad dan komitmennya, yaitu: Membela, mengawal dan mengimplementasi 4 (empat) konsensus dasar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inidonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; Memperjuangkan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia; Memperjuangkan perdamaian di muka bumi sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Memperjuangkan kehidupan demokrasi Pancasila serta penegakan hukum yang adil dan beradab bagi seluruh rakyat Indonesia.
Aliansi PEREKAD juga akan selalu mengawal, mendorong, mengkritisi, memberi solusi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Deklarasi dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan beberapa anggota perwakilan dari masing-masing organisasi. Pembacaan Pancasila dipimpin oleh Ketua Umum Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur, Louis Mario Pakaila. Pembacaan Deklarasi dipandu oleh Ketua Umum Majelis Umat Kristen Indonesia, Djasarmen Purba, SH. Doa penutup oleh Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Harsanto Adi. Sambutan Deklarasi disampaikan oleh Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handoyo Budhisejati.
Deklarotor dan pendiri Aliansi PEREKAD adalah organisasi Kristen yang sudah memiliki SK Menkumham dan atau terdaftar di Kemendagri. Untuk mengenal enam organisasi tersebut. Berikut ini ulasan enam organisasi yang sudah mendeklarasikan PEREKAD.
API adalah Asosiasi Pendeta Indonesia yang diketuai oleh Pdt. Brigjen TNI (Purn) Drs. Harsanto Adi S, M.M., M.Th. Dengan latar belakang TNI, ia sering dipanggil sebagai “Pak Jenderal”. Semasa aktif sebagai TNI, ia telah merasakan berdinas di mabes ABRI, HANKAM Jakarta maupun di seluruh Indonesia. API adalah kumpulan para pendeta dari aliran Kristen Protestan Kharismatik.
Vox Populi Institute Indonesia atau disingkat menjadi Vox Point Indonesia yang diketuai Yohanes Handoyo Budhisejati, seorang tokoh Katolik dan pengusaha. Vox artinya suara dan Populi artinya umat (rakyat). Vox Point Indonesia hadir untuk menyuarakan suara umat atau rakyat. Kemudian kata Institute bermaksud agar Vox Point Indonesia menjadi wadah pergerakan dan pengkaderan, pemberdayaan dan kajian sosial politik dan kemasyarakatan bagi umat Katolik.
Persatuan Wartawan Nasrani atau disingkat PEWARNA Indonesia yang diketuai Yusuf Mujiono. Pewarna Indonesia memiliki perwakilan di 17 provinsi. Ketua Umumnya merupakan pemilik majalah Gaharu. Organisasi profesi ini beranggotakan jurnalis dari berbagai media. Pewarna juga bergerak di radio (RPK). Dalam kajianya, Pewarna rutin mengadakan webinar untuk mencari solusi atas suatu permasalahan.
Beberapa webinar yang sudah dilaksanakan, misalnya peristiwa pemakaian jilbab pada siswi nonMuslim di Sumbar, KKB di Papua, Radikalisme dan seterusnya. Biasanya Pewarna selalu melibatkan narasumber yang tergabung saat ini di aliansi PEREKAD.
Majelis Umat Kristen Indonesia atau MUKI yang diketua oleh Djasarmen Purba, S.H. MUKI adalah ormas Kristen yang berbasis anggota (umat) yang telah memenuhi persyaratan UU No.16/2017 tentang Penetapan Perppu Ormas menjadi UU. Sesuai dengan isi UU tersebut harus memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25% dari jumlah Provinsi di seluruh Indonesia dan berjumlah 25% untuk kabupaten/kota di tingkat Provinsi. Status MUKI secara nasional sama seperti ormas Islam NU maupun Muhammadiyah.
Perhimpunan Profesi Hukum Kristen Indonesia atau PPHKI, berdiri pada 4 Maret 2014. Saat ini PPHKI diketuai oleh Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E., Organisasi ini awalnya bernama Indonesian Christian Legal Society (ICLS) dalam bentuk komunitas diskusi dan doa dari sejumlah praktisi hukum Indonesia.
PPHKI bertujuan untuk menyediakan forum bagi pengacara Kristen, mahasiswa hukum untuk bertemu, membahas dan mempromosikan konsep pengacara Kristen sambil bekerja sama dengan asosiasi pengacara dan organisasi lain dalam menegaskan dan mempertahankan standar etika hukum yang tinggi.
Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur atau disingkat PMKIT, berdiri sejak tgl 09 Mei 1997. PMKIT saat ini dipimpin oleh Louis Mario Pakaila, M.Th. Seorang aktivis yang juga bergerak di lembaga Universal Peace Federation (UPF). PMKIT sesuai namanya bergerak di wilayah Indonesia Timur.
PMKIT mempelopori pertama kalinya kegiatan vaksinasi drive thru yang dilakukan di Indonesia Timur, Sulawesi Selatan, untuk lansia pada hari Sabtu 29 Mei 2021.
Aliansi PEREKAD saat ini bermarkas di gedung Sanggar Prativi Pasar Baru Jakarta. Dalam waktu dekat ini ada banyak agenda yang akan dilaksanakan aliansi. Di antaranya akan audensi dengan pejabat negara dan melaksanakan webinar.
Aliansi PEREKAD sesuai isi deklarasi, berupaya mewujudkan demokrasi Pancasila untuk mencapai kesetaraan dalam perdamaian dan keadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali". (APM)