Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Berkas Perkara Pembunuhan Anggota FPI Dinyatakan Lengkap, 2 Anggota Polisi Akan Disidangkan

REFORMASI-ID | Jakarta - Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P 16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan anggota Laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek atas nama tersangka FR dan tersangka MYO dinyatakan lengkap atau sudah P 21.

Berkas kedua tersangka yang merupakan anggota Polri dari Polda Metro Jaya akan dilimpahkan ke persidangan atas tindak pembunuhan terhadap 6 orang anggota Laskar FPI.

"Setelah dilakukan Gelar Perkara atau Ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian dan kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P 21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam keterangannya. Jumat 25/6/2021.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II," tambahnya.

"Hal itu dilakukan guna menentukan perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.

[TB]