Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Ketua Forum Pondok Pesantren se-Cianjur Mengecam Keras Tindak Kekerasan yang Terjadi Didalam Pondok Pesantren


REFORMASI-ID | Cianjur - Tindak pidana kriminal terhadap anak dibawah umur yang notabene satri anak didik disalah satu pondok pesatren di Kabupaten Cianjur tersebut akhirnya menuai banyak kecaman dan tanggapan keras dari semua elemen salah satunya yaitu Ade Ismail Ketua Forum Pondok Pesantren (PonPes) se-kabupaten Cianjur. Minggu, (13/03/2021).

Ade Ismail menuturkan, "Saya akan meminta Kementrian melalui Departemen Agama untuk mengevaluasi kembali perijinan PonPes Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Qur'an di Cianjur, Jawa Barat. Karena tidak ada dipesantren pengajaran budaya kekerasan dan bertentangan dengan norma dan kaidah hukum juga agama".

"Saya juga sangat menyayangkan kekerasan yang terjadi karena itu bukan budaya pesantren,” Tegasnya. 

Ade Ismail juga menjelaskan, bahwa dirinya sebagai Ketua Forum Pondok Pesantren mengetahui adanya pondok pesantren sebanyak kurang lebih 400 pondok pesantren dengan nomor stastistik yang telah mendaftarkan kepada Forum Pondok Pesantren, namun dikatakannya tidak mengetahui dan belum pernah melihat atau mendengar adanya pondok pesatren Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Qur'an tersebut, dan untuk itu dirinya sebagai ketua forum akan tabayun dan mengkroscek langsung nantinya ke pondok pesatren tersebut dan menyesuaikannya diperijinan pendaftaran dikementrian secara online apakah sudah terdaftar atau belum.

"Semestinya ada fakta integritas yang tidak boleh dilanggar dan itu seharusnya ditandatangani pihak pondok pesantren untuk kelengkapan perijinan," tambahnya.


Disinggung tentang adanya dugaan bujuk rayu untuk penandataganan surat pernyataan sepihak yang akhirnya ditandatangani para orang tua murid didik/santri apakah sudah benar dengan menekankan denda sejumlah 50 juta rupiah untuk pengambilan kembali peserta didik sebelum selesai masa belajarnya di Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran, “tidak boleh dan tidak ada perjanjian atau pernyataan dipondok pesatren yang mengikat dan tidak benar kalau tidak sesuai aturan hukum yang berlaku, saya sebagai ketua forum pondok pesantren Cianjur Jawa Barat yang membawahi kurang lebih 400 pondok pesatren baru tahu ada pondok pesatren yang berbuat seperti itu” Ucapnya.

"Saya berharap agar aparat hukum dapat menghukum yang setimpal kepada pelaku kekerasan didalam pondok pesantren agar nantinya tidak terulang kembali hal kekerasan sperti ini," Pungkasnya.

Sementara, Ketua Aliasi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak Fuji Purwati didampinggi para praktisi hukum yang sedang gencar-gencarnya dalam  program menyuarakan Stop Human Trafficking berkerjasama dengan Kementrian Hukum Dan Ham turut ambil bagian atas keperihatinan bersama itu dan berkunjung langsung kerumah korban kriminal kekerasan tersebut.

Fuji Purwati mengatakan, "  Saya sangat empati terhadap fenomena kasus yang menimpa korban bernama HSS (12) anak dari (AD) bersama teman sekolahnya (ZAS) yang turut menjadi korban penyiksaan oknum pendidik disalah satu pondok pesatren".

"Saya juga meminta kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini Polres Kab.Cianjur dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kriminal kekerasan terhadap anak dibawah umur," Lanjutnya.

“Untuk para guru pengajar pada umumnya agar mendidik anak dengan sabar dan santun walupun si anak pada umur yang sedang nakal nakalnya, tetapi kita bukan harus menghakimi, memberi penekanan atau memukul dan lain sebagainya karna anak ini adalah titipan dari Allah dan guru yang baik adalah guru yang memberikan contoh kepada murid muridnya” pungkasnya.

Praktisi hukum Evon Putri Susanti, S.H., MKN., menambahkan, "Saya turut prihatin atas kondisi korban dan akan turut mengawal secara prosesi hukum yang berlaku karena tidak ada lagi alasan untuk kasus ini tidak ditindaklanjuti demi pembelajaran kedepan," tutupnya. (HM)