Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Diduga Polisi Salah Tangkap dalam Kasus Pembegalan di Teluk Pucung, Keluarga AAM Mencari Keadilan



REFORMASI-ID | Bekasi – Terungkap, peristiwa pembegalan di Teluk Pucung tepatnya di depan PT Fajar Jalan Raya Perjuangan Kelurahan Teluk Pucung Bekasi Utara, pada Senin 21 Desember 2020 pukul 01.30 Wib. Namun salah satu terduga pelaku berusia dibawah umur, AAM, beralibi.

Rekaman CCTV yang diambil tidak jauh dari lokasi kejadian sempat viral di media sosial dan pesan whatsapp. Di dalam video itu terlihat sekelompok pengendara motor memepet lalu merampas motor milik korban yang kelak diketahui bernama Andika Putra Prananda (16).

Saat itu, Andika yang baru pulang dari rumah temannya, sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku yang beberapa di antaranya membawa celurit. Pelaku membacok korban hingga tewas di lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, polisi lalu bergerak mengejar komplotan pelaku. Beberapa hari kemudian polisi menangkap 7 orang yang diduga sebagai pelaku. Dari 7 orang tersebut, beberapa di antaranya masih di bawah umur salah satunya AMM (17).

Dalam jumpa pers yang dilakukan kepolisian pada Senin 28 Desember 2020 lalu di Mapolres Metro Bekasi Kota, 7 orang yang diduga pelaku dihadirkan bersama barang bukti kejahatan.

Dalam rilis polisi, AMM berperan sebagai membawa motor korban, dan dituduh telah menjual motor korban melalui akun Facebook miliknya.

Namun pihak keluarga AMM membantah keterangan polisi yang menyatakan AMM tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Menurut Yeti, ibu dari terduga pelaku AMM, saat kejadian, AMM begadang bersama teman-temannya sampai pagi di lingkungan perumahan tidak jauh dari rumahnya. Keterangan tersebut diperkuat oleh kesaksian dari teman-teman AMM.

“Sebenarnya AMM itu salah tangkap sama polisi, anak saya itu nggak bersalah sama sekali. Waktu malam kejadian tanggal 21, malam senin pas kejadian Akbar itu begadang di lingkungan RT. 010, RW. 002 bersama teman-temannya,” ucap Yeti saat ditemui awak media di rumahnya di Kawasan Babelan, Jumat 22 Januari 2021.

Ia juga membantah keterangan polisi yang mengatakan anaknya AMM yang membawa  motor korban dan menjualnya di facebook.

“Dan bahasanya katanya anak saya sebagai penjual motor (korban) melalui facebook tapi dia nggak punya facebook sampai teman-temannya pun bilang AMM nggak punya facebook,” ujarnya.

Belum lagi kejanggalan lain, saat dalam persidangan beberapa waktu lalu yang mana FJR terdakwa lainnya mengaku jika AMM tidak terlibat dalam peristiwa pembegalan malam itu. Namun pada persidangan berikutnya, keterangan FJR berubah yang mengatakan AMM justru terlibat. Keluarga merasa aneh dengan keterangan FJR yang berubah-ubah. Apakah FJR berada di bawah tekanan? Pihak keluarga menanyakan.

Pihak keluarga juga merasa shock melihat wajah dan mata AMM yang luka lebam yang diperkirakan akibat pukulan benda keras. foto tersebut sempat diabadikan oleh Ibu AMM saat menjenguk anaknya di ruang tahanan Polsek Bekasi Utara.

“Saya lihat anak saya mukanya pada parah pada bonyok matanya nggak bisa melihat sampai nangis saya pak,” tambahnya.

Dengan dasar itu semua, pihak keluarga menyatakan AMM tidak bersalah dan justru ada dugaan polisi telah salah tangkap.

“Harapan saya anak saya biar bisa bebas, biar nama baiknya tidak tercemar, karena sudah mencemarkan nama baik anak saya, diviralin sedangkan anak saya belum tentu pelaku,” harap Ibu AMM.

Selain Yeti ibu dari AMM, sejumlah orang tua dari 7 orang yang diduga pelaku yang ditangkap polisi menilai bahwa polisi telah salah tangkap.

Sementara itu, kejadian yg diduga salah tangkap ini menarik perhatian salah satu pemerhati kemanusian dan keadilan, M Zainul Arifin.

“Maka harus ditelusuri agar terjadi kejelasan posisi case atau kasus sebenarnya sebab bagaimanapun juga prinsip hukum pidana selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocent) sebagai dijelaskan dalam KUHAP butir ke 3 huruf c,” tulis Zainul dalam pesan melalui whatsapp.

Zainul yang juga aktif sebagai pengacara di DPP PPP menambahkan, jika polisi terbukti salah tangkap maka negara harus bertanggungjawab memberikan ganti rugi  sesuai dgn amanat pasal 95-97 KUHAP dan PP No 92 th 2015.

“Namun itu semua harus dibuktikan. maka jika ada potensi dugaan salah tangkap maka pihak kepolisian dalam hal ini Propam untuk bertindak cepat melakukan tindakan baik ada atau tidak ada laporan dari keluarga korban,” jelasnya.

Hal ini, lanjut pria yang kerap disapa Dato MZA ini seiring sejalan dengan tujuan Kapolri baru Komjen Pol Listyo yg disampaikan pada saat Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. yakni menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI, menegakkan hukum secara berkeadilan, mewujudkan Polri yang profesional, modernisasi pelayanan Polri, menerapkan manajemen Polri yang terintegrasi dan terpercaya.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi Kota dan masuk sebagai tindak pidana khusus dengan persidangan tertutup. (Red).