Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kayu Ilegal Logging Jenis Sonokeling Berhasil Diamankan Team Gakum SPRC Polres Dompu

REFORMASI-ID I Dompu - Team Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat ( SPRC ) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra ( Jawa, Bali, NTB, NTT ) bersama anggota Polsek Pajo Polres Dompu mengamankan Kayu Temuan diduga hasil illegal logging Jenis Sonokeling. Sabtu, (30/01/2021).

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menyebutkan bahwa Team Gakum yang tergabung dalam SPRC Dirjen Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Jabal Nusra bersama anggota Polsek Pajo mengamankan kegiatan ilegal logging berupa kayu temuan jenis Sonokeling di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatn Pajo Kabupaten Dompu sabtu siang tanggal 30 Januari 2021 Pukul 11.05 Wita

Dalam Kegiatan itu dihadiri oleh Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT), Made Astra Wijaya, S.H., Kasi LHK Propinsi NTB, 
Astan Wiria, S.H., M.H., Kapolsek Pajo, Iptu. Abdul Malik, S.H., Kepala Resort Tofo Pajo, Adiman, S.H.,
Menurut Aiptu Hujaifah, dari hasil temuan Team sebanyak 324 batang jenis papan dan balok berukuran variatif yaitu 20x20, 15x15 dengan Panjang rata-rata 2 Meter.

Team Gakum SPRC Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra ketika melakukan Evakuasi Kayu Temuan tiba-tiba datang warga setempat dikoordinir oleh Irwan melakukan Pemblokiran akses jalan dan Perlawanan Masyarakat sekitar 15 Orang. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.00 wita. 

Masih menurut Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah, "mereka menebang Pohon dan melarang dilakukan Pengangkutan kayu temuan tersebut".
Mereka melakukan beberapa tuntutan diantaranya: meminta agar Kayu temuan tersebut tidak dibawa, cukup dilakukan Police Line, 
Mereka meminta agar dihadirkan Ir. Muttakun ( anggota DPRD Dompu ) untuk menjelaskan Proses Kehadiran Team Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT).

Sementara itu, setelah mendengar apa yang menjadi tuntutan dan permintaan masyarakat setempat, maka pihak terkait seperti, Kasi LHK Propinsi NTB Astan Wiria, S.H., M.H., memberikan tanggapan bahwa "Kayu Jenis Sonokeling tersebut akan dibawa dan diamankan di Polres Dompu sambil menunggu Pemilik Kayu tersebut," jawab Astan singkat.

Pada momen yang sama Kapolsek Pajo, Iptu Abdul Malik, S.H., menyampaikan himbauan dengan tegas "agar jangan menghalangi Proses Hukum yang sedang berjalan." Dan apabila ingin mempertanyakan terkait Pak Mutaqqun silahkan Pertanyakan pada saat Audensi di DPRD Dompu sesuai dengan Surat Permohonan Pemberitahuan Aksi Unjukrasa pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021," saran Iptu Abdul Malik dengan nada tegas.

Setelah mendengar respon dari kedua instansi terkait itu masyarakatpun menerima dan Membubarkan diri.
Jalan yang diblokir berhasil dibuka Oleh Anggota Polsek Pajo dipimpin Kapolsek, Iptu Abdul Malik, S.H.,

Sementara kayu temuan tersebut di bawa dan diamankan di Mapolres Dompu sebagai barang bukti dengan pengawalan personil Polsek Pajo dan diterima Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristovel, S.T. IK., dan Kasat Intelkam Iptu Makrus, S.Sos. Ungkap Hujaifah mengakhiri rilisnya.
(rilis DNC-Haris ).