Media Reformasi Indonesia (MRI): pemprov sulut
Tampilkan postingan dengan label pemprov sulut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemprov sulut. Tampilkan semua postingan

09 September 2026

Kebaikan yang Tak Berisik, Kepedulian Dua Personel Polres Bitung Berbuah Penghargaan”




REFORMASI-ID🇮🇩 | BITUNG — Pengabdian kepada masyarakat tidak selalu hadir dalam bentuk seragam, kewenangan, atau tugas penegakan hukum. Di Kota Bitung, dua anggota Polri memilih cara yang lebih sunyi: memberikan apa yang mereka miliki untuk orang lain.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada dua personelnya yang dinilai menunjukkan kepedulian kemanusiaan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Penghargaan diberikan kepada Iptu Iskandar Abdul, Kasi Hukum Polres Bitung, dan Aiptu Soeyadi Duhe, S.Sos., anggota Polsek Maesa, dalam apel di Lapangan Apel Polres Bitung, Senin (7/9/2026).

Keduanya melakukan aksi kemanusiaan dalam bentuk berbeda. Namun, ada satu hal yang mempertemukannya: keikhlasan berbagi tanpa menunggu balasan.

Iptu Iskandar Abdul mengikhlaskan sebidang tanah miliknya seluas kurang lebih 1.700 meter persegi di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, untuk dimanfaatkan sebagai tanah pekuburan umum.

Tanah itu kini digunakan masyarakat sebagai lokasi pemakaman tanpa dipungut biaya. Hingga kini, sekitar 50 warga yang telah meninggal dunia dimakamkan di tempat tersebut. Salah seorang anggota Polri juga telah dimakamkan di lokasi itu.

Keputusan tersebut mungkin terlihat sederhana. Tetapi bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dan tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyediakan lahan pemakaman, keberadaan tanah itu berarti jauh lebih besar.

Ada ruang bagi mereka untuk mengantarkan orang terkasih ke tempat peristirahatan terakhir tanpa harus memikirkan biaya lahan.

Sementara Aiptu Soeyadi Duhe bersama istrinya memilih membantu dari sisi yang berbeda. Mereka menyisihkan dana pribadi untuk memberikan perlengkapan sekolah kepada seorang anak dari keluarga kurang mampu di Girian Bawah.

Bantuan itu bukan sekadar buku, seragam, atau perlengkapan belajar. Ada pesan yang lebih besar di baliknya: seorang anak yang berada dalam keterbatasan ekonomi tetap berhak memiliki kesempatan untuk belajar dan menggantungkan cita-cita setinggi mungkin.

Bagi anak tersebut, bantuan itu mungkin kecil bagi sebagian orang. Tetapi perhatian yang diberikan pada saat yang tepat dapat menjadi alasan bagi seorang anak untuk tetap percaya bahwa masa depannya layak diperjuangkan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pimpinan kepada personel yang telah melakukan tindakan positif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi dan kebanggaan kepada anggota yang telah melakukan sesuatu yang luar biasa. Apa yang dilakukan oleh Iptu Iskandar Abdul dan Aiptu Soeyadi Duhe bukan hanya membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi juga telah mengharumkan nama baik Polres Bitung dan institusi Polri,” ujar Arie.

Menurut dia, tugas seorang anggota Polri tidak berhenti pada menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Kehadiran polisi juga harus dirasakan melalui kepedulian terhadap persoalan-persoalan kemanusiaan di tengah masyarakat.

“Tidak semua orang mampu melakukan apa yang telah mereka lakukan. Karena itu, kami berharap tindakan positif ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi seluruh personel Polres Bitung untuk terus menumbuhkan kepedulian, keikhlasan dan semangat membantu sesama,” katanya.

Penghargaan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa kebaikan tidak selalu membutuhkan sesuatu yang besar.

Ada orang yang berbagi tanah. Ada yang berbagi sebagian penghasilannya. Ada pula yang sekadar memberikan perhatian ketika orang lain sedang membutuhkan.

Nilainya bukan semata pada besar kecilnya pemberian, melainkan pada manfaat yang ditinggalkan bagi orang lain.

Apa yang dilakukan kedua personel Polres Bitung tersebut memperlihatkan sisi lain dari pengabdian seorang anggota kepolisian. Di tengah tuntutan profesionalitas dan penegakan hukum, masih ada ruang bagi kemanusiaan—ruang untuk melihat kesulitan orang lain dan memilih untuk membantu.

Kapolres menegaskan penghargaan tersebut bukan hanya bentuk pengakuan atas perbuatan dua personel, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi anggota lainnya.

“Sekecil apa pun kebaikan yang dilakukan dengan tulus akan memberikan arti bagi orang lain. Mari kita jadikan kepedulian sebagai bagian dari pengabdian dan terus berbuat baik untuk masyarakat,” tegasnya.

Pada akhirnya, penghargaan itu bukan hanya tentang dua anggota Polri yang menerima piagam atau apresiasi dari pimpinan. Lebih dari itu, penghargaan tersebut menjadi pesan tentang arti berbagi.

Bahwa menjadi berguna bagi orang lain tidak selalu menunggu kaya, memiliki jabatan tinggi, atau mempunyai banyak kelebihan.

Kadang, kebaikan dimulai dari kesediaan memberikan sebagian kecil dari apa yang kita punya.

Iptu Iskandar Abdul memberikan tanah agar orang lain memiliki tempat untuk beristirahat dengan layak. Aiptu Soeyadi Duhe dan istrinya memberikan perlengkapan sekolah agar seorang anak tetap memiliki kesempatan mengejar cita-cita.

Dua tindakan sederhana itu menyampaikan pesan yang sama: manusia akan selalu memiliki alasan untuk berbagi, dan kebaikan yang diberikan dengan tulus dapat hidup jauh lebih lama daripada pemberinya.

Polres Bitung berharap semangat tersebut tumbuh di kalangan personel dan masyarakat luas—bahwa pengabdian tidak hanya diukur dari seberapa besar pekerjaan yang diselesaikan, tetapi juga dari seberapa banyak manfaat yang dapat diberikan kepada sesama.

Karena pada akhirnya, keamanan membuat masyarakat merasa terlindungi. Tetapi kepedulian membuat mereka merasa tidak sendirian.

08 September 2026

GM Davidt James Hukom Tegaskan K3 Harga Mati, Pelindo Bitung Kejar Zero Accident




REFORMASI-ID | BITUNG — Keselamatan kerja tidak boleh baru menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi. Di tengah aktivitas bongkar muat dan pergerakan alat berat yang terus berlangsung di Pelabuhan Bitung, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Bitung kembali mempertegas budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Komitmen itu ditegaskan melalui Apel Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digelar di area Pelabuhan Bitung, Senin (7/9/2026). Apel diikuti insan pelabuhan dari berbagai unsur sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab seluruh pekerja.

General Manager Pelindo Regional 4 Bitung  James David Hukom menempatkan keselamatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan operasional pelabuhan.

Pesan yang dibangun bukan sekadar penggunaan helm, rompi keselamatan, atau kelengkapan alat pelindung diri. Lebih jauh, budaya K3 menuntut setiap pekerja mampu mengenali potensi bahaya, mematuhi prosedur dan mengambil tindakan sebelum risiko berubah menjadi kecelakaan.

Pelabuhan merupakan lingkungan kerja dengan tingkat dinamika tinggi. Aktivitas bongkar muat, pergerakan kendaraan dan alat berat, pelayanan kapal serta mobilitas pekerja berlangsung dalam ruang yang sama. Kondisi tersebut membuat disiplin terhadap prosedur keselamatan menjadi kebutuhan mutlak.

Manajemen Pelindo Regional 4 Bitung karena itu menekankan sejumlah standar yang wajib dijalankan secara konsisten. Penggunaan APD secara lengkap, pemeriksaan berkala terhadap kondisi peralatan kerja, pelaporan segera terhadap potensi bahaya, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta kepedulian antarrekan kerja menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan kecelakaan.

Keselamatan, dalam konteks ini, bukan perkara keberuntungan. Ia merupakan hasil dari disiplin yang dilakukan terus-menerus.

Target yang hendak dicapai adalah zero accident atau nihil kecelakaan kerja. Namun, target tersebut tidak akan tercapai hanya melalui slogan atau apel keselamatan. Dibutuhkan kepatuhan setiap individu, pengawasan yang konsisten, peralatan yang laik digunakan, serta keberanian menghentikan atau melaporkan pekerjaan ketika ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan.

Penerapan K3 juga memiliki kaitan langsung dengan keandalan operasional pelabuhan. Lingkungan kerja yang aman akan mendukung produktivitas pekerja sekaligus menjaga kelancaran pelayanan kepada pengguna jasa dan arus logistik.

Karena itu, pesan “Bekerja Aman, Pulang dengan Selamat” kembali ditegaskan sebagai prinsip yang harus melekat dalam setiap aktivitas di kawasan Pelabuhan Bitung.

Bagi Pelindo, keselamatan bukan sekadar urusan pekerja yang berada di lapangan. Keselamatan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keberlangsungan operasional pelabuhan.

Sebab pelabuhan tidak hanya berbicara mengenai kapal yang datang dan pergi atau barang yang dibongkar dan dimuat. Di balik seluruh aktivitas tersebut terdapat manusia yang bekerja dengan risiko masing-masing.

Dan ukuran keberhasilan sebuah operasi pada akhirnya bukan hanya seberapa cepat pekerjaan diselesaikan, melainkan berapa banyak pekerja yang dapat menyelesaikan tugasnya dan kembali ke rumah dengan selamat.

02 September 2026

Kapolres Bitung Beri Surprise HUT ke-81 Kejari, Sinergi Penegakan Hukum Makin Erat




REFORMASI-ID | BITUNG — Suasana keakraban mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., dan jajaran pejabat utama (PJU) Polres Bitung mendatangi Kantor Kejari Bitung untuk memberikan kejutan kepada jajaran korps Adhyaksa, pada Selasa. 2/9/2026.


Kedatangan rombongan kepolisian itu bukan sekadar kunjungan seremonial. Kapolres bersama jajaran membawa kue ulang tahun sebagai bentuk ucapan selamat dan apresiasi atas perjalanan Kejari Bitung yang memasuki usia ke-81 tahun.

Kejutan tersebut disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung Justisi Wagiu, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Momen sederhana itu menjadi gambaran hubungan kelembagaan yang semakin solid antara Polres Bitung dan Kejari Bitung. Dua institusi penegak hukum tersebut terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban serta penegakan hukum di Kota Bitung.


Kapolres Bitung menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke-81 Kejari Bitung. Ia berharap sinergi dan kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan terus diperkuat untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat.

Dirgahayu Kejari Bitung ke-81. Bersama masyarakat Kota Bitung, wujudkan penegakan hukum yang humanis dan tepercaya,” demikian pesan yang disampaikan dalam momentum tersebut.

Peringatan HUT ke-81 Kejari Bitung juga membawa semangat “Kejari Bitung Hebat, Hukum Adil, Masyarakat Bermartabat!”

Tagline itu menjadi penegasan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dan kepercayaan masyarakat. 

Kehadiran Kapolres Bitung bersama jajaran PJU di Kantor Kejari Bitung sekaligus memperlihatkan bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum tidak selalu harus hadir dalam forum formal. Dalam suasana sederhana dan penuh kekeluargaan, komunikasi kelembagaan justru dapat terbangun semakin kuat.


Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional dan berkeadilan, soliditas kepolisian dan kejaksaan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik.

HUT ke-81 Kejari Bitung pun menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama: menghadirkan penegakan hukum yang tegas, adil dan humanis, sekaligus tetap dekat dengan masyarakat.



27 Juli 2026

Tim Investigasi Minta APH dan Instansi Terkait Menguji Sejumlah Dugaan Temuan di Lapangan

 


REFORMASI-ID | BITUNG - Temuan yang dihimpun Tim Investigasi selama hampir tiga bulan penelusuran dinilai perlu diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan pemeriksaan instansi teknis. Tim menegaskan, seluruh informasi yang diperoleh masih berupa dugaan yang harus diverifikasi berdasarkan alat bukti, pemeriksaan dokumen, hasil uji laboratorium, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Tim Investigasi berencana berkoordinasi dengan Polres Bitung, Polres Minahasa Utara, serta Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara agar dilakukan pendalaman terhadap dugaan pembuangan material yang diduga berasal dari proses produksi industri ke luar kawasan pabrik. Penelusuran tersebut diharapkan dapat menjawab apakah material itu benar merupakan limbah hasil produksi, apakah pengangkutannya dilakukan sesuai ketentuan, siapa pihak yang memerintahkan, siapa vendor yang melaksanakan, serta apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pengelolaannya.

Tim Investigasi juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung melakukan pemeriksaan lapangan melalui pengambilan sampel tanah dan material untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan itu penting guna memastikan apakah benar terdapat dugaan pencemaran lingkungan, apakah material yang ditemukan merupakan limbah hasil produksi, serta apakah pengelolaannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek lingkungan, Tim Investigasi meminta instansi yang membidangi perizinan berusaha melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan administrasi dan legalitas operasional perusahaan. Di antaranya, dugaan penggunaan satu dokumen perizinan untuk dua kegiatan produksi yang berbeda, yakni pabrik santan dan pabrik nata de coco, serta dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan bangunan yang dipersyaratkan, apabila ketentuan tersebut memang berlaku terhadap fasilitas operasional perusahaan.

Di bidang ketenagakerjaan, Tim Investigasi juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Utara dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan atas berbagai dugaan yang disampaikan sejumlah pekerja. Informasi yang diterima tim antara lain menyangkut dugaan pembayaran upah yang belum sesuai ketentuan, dugaan ketidakjelasan status hubungan kerja bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari dua tahun, dugaan pemutusan hubungan kerja yang dipersoalkan pekerja, serta dugaan belum dijalankannya sejumlah mekanisme ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari perusahaan maupun instansi yang berwenang.

Tim Investigasi juga meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengelolaan limbah perusahaan, legalitas pengangkutan material oleh pihak vendor, serta menelusuri apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pengelolaan, pengangkutan, atau pembuangan limbah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi Tim Investigasi, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pembuangan material di sebuah lahan. Yang perlu dipastikan melalui proses hukum adalah apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam rantai pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap perizinan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan di bidang lingkungan hidup dan ketenagakerjaan. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum serta instansi teknis yang berwenang.

19 Juni 2026

Di Tengah Sengketa Lahan Kasawari, Ahli Waris Minta Pemerintah Telusuri Riwayat Penerbitan SHGB PT AMI


REFORMASI-ID | BITUNG — Polemik sengketa lahan antara ahli waris petani penggarap di Kasawari dan klaim aset atas nama PT Awani Modern Indonesia (PT AMI) semakin menguat. Setelah mencabut plang yang dipasang oleh KPKNL pada 18 Juni 2026, masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta jajaran ATR/BPN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap riwayat penerbitan Hak Pakai hingga perubahan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 atas nama PT AMI di wilayah Makawidey.

Ahli waris menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dibuka secara terang dan profesional, terutama menyangkut proses lahirnya Hak Pakai yang kemudian ditingkatkan menjadi SHGB. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian data, objek tanah, riwayat penguasaan fisik, maupun dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak tersebut.

Menurut ahli waris, tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap secara turun-temurun sejak tahun 1936 memiliki riwayat yang jelas dan didukung dokumen seperti surat ukur, peta bidang, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), keterangan saksi sejarah, serta dokumen administrasi yang tersimpan dalam warkah Kelurahan Kasawari.

"Jangan sampai ada hak atas tanah yang lahir dari data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Apabila terdapat dugaan manipulasi, rekayasa data, atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan Hak Pakai maupun SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey, maka hal itu harus diungkap secara terbuka melalui audit dan proses hukum yang objektif," tegas perwakilan ahli waris.

Masyarakat meminta Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, dan Kantor Pertanahan Kota Bitung melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen dasar penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey, mulai dari permohonan hak, data yuridis dan fisik, proses pengukuran, penetapan batas, riwayat perubahan hak, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitannya.

Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut.

Bagi ahli waris petani penggarap, persoalan ini bukan hanya mengenai sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum. Mereka menegaskan bahwa apabila seluruh proses penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey dilakukan sesuai aturan, maka hasil audit harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN maupun pihak yang terkait dengan penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey belum memberikan tanggapan resmi atas desakan audit yang disampaikan ahli waris dan masyarakat.


22 Mei 2026

Gabungan Awak Media Independen Desak Dewan Pers Bertindak Tegas terhadap Oknum Wartawan Penyebar Hoaks dan Pemerasan



REFORMASI-ID | BITUNG — Gelombang keprihatinan terhadap maraknya penyalahgunaan profesi jurnalistik kian menguat di Kota Bitung. Sejumlah awak media independen mendesak Dewan Pers agar lebih proaktif menerima dan menindaklanjuti aduan terkait pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik, tidak melalui proses klarifikasi, hingga mengarah pada pembentukan opini sepihak dan dugaan penyebaran hoaks.

Desakan itu mencuat menyusul rangkaian pemberitaan dugaan isu SARA yang menyeret nama Komandan Satrol Kodaeral VIII, Marvill Marfel Frits. Awak media independen menilai pemberitaan tersebut telah berulang kali dimuat tanpa proses konfirmasi langsung kepada pihak yang diberitakan, padahal klarifikasi resmi sudah disampaikan secara terbuka.

Sorotan tajam diarahkan kepada tiga media online, yakni PeloporBerita.Id oleh saudari Nina Rumondor yang diketahui merupakan salah satu anggota Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara, kemudian Tipikor Investigasi News.Id oleh saudara Welly Mamonto, serta Starbucks.News.Id oleh saudara John Sela.

Gabungan awak media independen menilai ketiga oknum media online tersebut telah melakukan pemberitaan secara sepihak tanpa klarifikasi berimbang. Padahal, menurut mereka, Dansatrol Kodaeral VIII Marvill Marfel Frits telah berulang kali memberikan penjelasan terbuka terkait isu yang berkembang, termasuk di hadapan tokoh masyarakat, organisasi kerukunan Jawa, hingga sejumlah insan pers di Sulawesi Utara.

“Yang menjadi pertanyaan besar, apa sebenarnya motif di balik pemberitaan sepihak yang terus diulang ini, padahal klarifikasi sudah disampaikan secara terbuka? Kalau berita terus diproduksi tanpa konfirmasi dan tanpa verifikasi, maka patut dipertanyakan tujuan sebenarnya,” ujar salah satu jurnalis independen di Bitung.

Menurut mereka, tindakan semacam itu bukan hanya melanggar prinsip cover both sides, tetapi juga berpotensi memperkeruh situasi sosial di tengah upaya menjaga kerukunan masyarakat Kota Bitung yang selama ini dikenal sebagai daerah plural dan penuh toleransi.

Fenomena media online yang tumbuh tanpa disiplin verifikasi kini dinilai semakin mengkhawatirkan. Status wartawan dan kepemilikan kartu pers disebut kerap dijadikan tameng oleh sebagian oknum untuk menggiring opini, melakukan tekanan terhadap narasumber, bahkan diduga terlibat praktik backing bisnis ilegal dan pemerasan berkedok kontrol sosial.

“Kalau profesi wartawan dipakai untuk membangun framing tanpa fakta dan tanpa keberimbangan, maka itu bukan lagi kerja jurnalistik yang sehat. Ini justru mencederai independensi pers dan merusak kepercayaan publik terhadap media,” kata salah satu wartawan senior.

Gabungan awak media independen meminta Dewan Pers tidak tinggal diam terhadap praktik-praktik seperti itu. Mereka mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap media maupun oknum wartawan yang terbukti berulang kali melanggar kode etik jurnalistik.

Tidak hanya sebatas teguran, mereka juga meminta adanya rekomendasi pencabutan kartu tanda anggota (KTA) pers, peninjauan legalitas media, hingga pemberian sanksi tegas terhadap media yang dinilai menyalahgunakan fungsi pers.

“Pers diberikan kebebasan oleh undang-undang, tetapi kebebasan itu memiliki batas etik dan tanggung jawab hukum. Jangan sampai ada oknum yang berlindung di balik profesi wartawan untuk membentuk opini sepihak atau mencari kepentingan tertentu,” tegas mereka.

Kasus ini kini dinilai menjadi ujian serius bagi dunia pers lokal: apakah profesi jurnalistik tetap dijaga sebagai instrumen demokrasi yang bertanggung jawab, atau justru dibiarkan dipakai oleh oknum tertentu untuk memainkan narasi tanpa verifikasi dan tanpa keberimbangan fakta.