Media Reformasi Indonesia (MRI): #trendingtopik
Tampilkan postingan dengan label #trendingtopik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #trendingtopik. Tampilkan semua postingan

23 Oktober 2026

Dua Paket Diduga Sabu Disita di Aertembaga, Polisi Telusuri Pemasok

 


REFORMASI-ID | BITUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,9 gram dari seorang pria berinisial FF alias FEN di Perumahan Puncak, Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (20/10/2026). Polisi kini menelusuri informasi mengenai pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

Pria itu diamankan sekitar pukul 13.00 WITA setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat melalui penyelidikan. Operasi dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., bersama tim operasional.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan pihak terkait, petugas menemukan dua paket diduga sabu. Polisi juga menyita alat hisap, plastik bening, sedotan, korek api gas, selotip pembungkus, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, FF diduga mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial AIN. Polisi menyatakan upaya penelusuran telah dilakukan, tetapi nomor kontak orang yang disebut itu dilaporkan sudah tidak aktif.

FF bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga merencanakan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, dan gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jefri Duabay, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika.

“Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,” kata Jefri.

Ia mengimbau masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing kepada kepolisian. Menurut dia, keterlibatan warga diperlukan untuk membantu upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Jefri menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut.

Polres Bitung menyatakan upaya pemberantasan narkotika akan dilakukan melalui penegakan hukum dan edukasi masyarakat. Kepolisian juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan keterlibatan pihak lain masih perlu didalami. Status hukum pihak-pihak yang terkait akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.

20 Oktober 2026

Suparit Bawenti Usung PBB Gratis bagi Warga Kurang Mampu, Komitmen Ringankan Beban Masyarakat Bowongkulu

 



REFORMASI-ID | SANGIHE — Kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu menjadi salah satu program unggulan Suparit Bawenti, S.Pd.I., calon Kapitalaung Kampung Bowongkulu, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, nomor urut 2.

Putra asli Sangihe yang mengaku lahir dan besar di Kampung Bowongkulu itu menawarkan program bantuan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kurang mampu apabila mendapat kepercayaan masyarakat untuk memimpin kampung tersebut.

Bagi Suparit, program itu merupakan bentuk komitmen untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Ia menyatakan tidak ingin janji tersebut berhenti sebagai ucapan dalam masa pencalonan, tetapi ingin memperjuangkannya melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika masyarakat Bowongkulu memberikan amanat kepada saya, PBB masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria akan saya tanggung melalui gaji saya sebagai kapitalaung,” demikian komitmen yang disampaikan Suparit.

Siapkan Skema Pembiayaan

Suparit menjelaskan, berdasarkan perhitungannya, penerimaan PBB Kampung Bowongkulu berada di kisaran Rp10 juta per tahun. Sementara itu, kebutuhan pembiayaan PBB bagi warga kurang mampu yang menjadi sasaran program diperkirakan sekitar Rp5 juta per tahun.

Ia menyebut program tersebut tidak ditujukan kepada seluruh wajib pajak. Bantuan diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang merupakan warga Kampung Bowongkulu, dengan kriteria penerima yang akan ditetapkan secara jelas.

Suparit juga memaparkan rencana pembiayaan melalui penghematan perjalanan dinas yang diperkirakan sekitar Rp4 juta per tahun serta penyisihan Rp1 juta dari gaji pribadinya setiap tahun.

Menurut perhitungannya, skema tersebut dapat menjadi upaya untuk membantu masyarakat tanpa harus menanggung seluruh potensi penerimaan PBB kampung.

Meski demikian, pelaksanaan program tetap memerlukan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perpajakan dan pengelolaan keuangan. Penggunaan anggaran perjalanan dinas harus mengikuti aturan yang berlaku, sedangkan bantuan dari gaji pribadi perlu diatur secara transparan agar pembayaran PBB warga dapat dipertanggungjawabkan.

Siap Menjadi Garda Terdepan

Selain menawarkan bantuan PBB bagi warga kurang mampu, Suparit menyatakan kesiapannya memperjuangkan kebutuhan masyarakat dalam mengakses bantuan sosial dan program pemerintah lainnya.

Ia ingin pemerintah kampung hadir sebagai penghubung yang aktif antara masyarakat dan pemerintah daerah, terutama ketika warga menghadapi kesulitan dalam memperoleh pelayanan maupun bantuan yang menjadi hak mereka.

Sebagai putra daerah yang memiliki keterikatan dengan Kampung Bowongkulu, Suparit menyatakan ingin menjadikan kepentingan masyarakat sebagai perhatian utama apabila terpilih.

Komitmen tersebut, menurut tawaran programnya, akan diwujudkan melalui upaya memperjuangkan kebutuhan warga, mengawal akses bantuan, dan membangun komunikasi dengan pihak terkait.

Bagi masyarakat, program seorang calon pemimpin bukan hanya dinilai dari besarnya janji, tetapi juga dari kejelasan sasaran, kepastian pelaksanaan, dan kesediaannya mempertanggungjawabkan setiap kebijakan.

Suparit Bawenti, calon Kapitalaung Kampung Bowongkulu nomor urut 2, kini menawarkan gagasan tersebut kepada masyarakat. Keputusan akhir berada di tangan pemilih, sementara pembuktian atas komitmen yang disampaikan akan menjadi bagian penting dari penilaian masyarakat terhadap kepemimpinannya.

Ical Mamuntu Desak Wali Kota Evaluasi Lurah Tandurusa, DPRD Pertanyakan Status Tanah dan Register Kelurahan

 


REFORMASI-ID | BITUNG — Pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Bitung, Senin (19/10/2026). Dalam rapat yang membahas aspirasi Mario Mamuntu, Ical Mamuntu, Ical Mamuntu, dan pihak terkait lainnya itu, muncul desakan agar Wali Kota Bitung mengevaluasi kinerja Lurah Tandurusa serta memberikan kejelasan mengenai riwayat tanah, buku register kelurahan, dan dasar peralihan hak atas lahan yang dipersoalkan warga.

RDPU yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bitung tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Fivi Janet Ganap, S.E. Forum itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan pelayanan administrasi pertanahan sekaligus meminta pemerintah dan instansi terkait menelusuri dokumen yang dinilai penting bagi kepastian hukum atas tanah yang mereka perjuangkan.


Persoalan yang dibawa warga, menurut para pembawa aspirasi, bukan semata-mata mengenai luas lahan. Mereka menilai riwayat penguasaan tanah, dokumen keluarga, catatan register, serta proses peralihan hak perlu diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mario Mamuntu: Ini Bukan Sekadar Persoalan Tanah

Mario Mamuntu, salah satu pembawa aspirasi masyarakat Tandurusa, menegaskan bahwa perjuangan warga tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan kepemilikan lahan. Di hadapan anggota DPRD, ia meminta negara mendengarkan hak dan kepentingan masyarakat yang merasa memiliki riwayat penguasaan atas tanah tersebut.


Mario menyebut, lahan yang dipersoalkan mencakup sekitar 36.000 meter persegi yang dikaitkan dengan keluarga Raymond dan sekitar 29.000 meter persegi yang dikaitkan dengan keluarga Ahad Swamule.

Menurut Mario, berdasarkan riwayat dan dokumen keluarga yang mereka miliki, penguasaan serta penggarapan tanah tersebut telah berlangsung sejak dekade 1950-an. Ia merujuk pada buku register tanah Kelurahan Tandurusa Nomor 170, Folio 57, selain dokumen dan silsilah keluarga yang menurutnya perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

“Yang kami bawa ke DPRD bukan sekadar persoalan tanah seluas 36.000 meter persegi milik keluarga Raymond atau 29.000 meter persegi yang dikaitkan dengan keluarga Ahad Swamule. Kami berbicara tentang sejarah, perjuangan hidup, keluarga, dan masa depan anak cucu yang tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian,” ujar Mario dalam menyampaikan pokok aspirasinya.

Ia meminta seluruh bukti tersebut diperiksa secara serius, objektif, dan bertanggung jawab. Menurut dia, riwayat penguasaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan administratif yang terang.

“Berdasarkan riwayat dan dokumen keluarga yang kami miliki, penguasaan dan penggarapan tanah ini telah berlangsung sejak 1950-an. Karena itu, kami meminta agar seluruh bukti, termasuk riwayat yang merujuk pada buku register tanah Kelurahan Tandurusa Nomor 170, Folio 57, diperiksa secara serius. Jangan biarkan sejarah penguasaan tanah masyarakat hanya menjadi cerita yang tidak pernah memperoleh kejelasan,” demikian inti tuntutan Mario.

Bagi Mario dan pihak yang menyampaikan aspirasi, pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting untuk mengetahui riwayat tanah secara utuh. Mereka meminta pemerintah tidak hanya mendengar klaim para pihak, tetapi juga menelusuri bukti administrasi yang dapat diverifikasi.

Fivi Janet Ganap Pertanyakan Status Tanah di Bitung

Ketua DPRD Kota Bitung, Fivi Janet Ganap, turut mempertanyakan penjelasan pihak eksekutif mengenai status tanah yang dipersoalkan masyarakat. Ia menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana lahan-lahan di Bitung dapat disebut sebagai tanah negara, sementara terdapat masyarakat yang selama ini menggarap atau merombak lahan tersebut.


Fivi mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan tanah apabila status lahan kemudian dinyatakan sebagai tanah negara.

Pertanyaan itu menempatkan persoalan Tandurusa dalam konteks yang lebih luas: kepastian status tanah, riwayat penguasaan masyarakat, dan tanggung jawab pemerintah dalam menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan status suatu lahan.

Status tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan dalam forum rapat. Riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, status hak, serta keputusan administrasi yang berkaitan harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, penjelasan dari pemerintah dan instansi pertanahan menjadi penting agar masyarakat memahami dasar penetapan status tanah dan langkah yang dapat ditempuh apabila terdapat keberatan.

Ical Mamuntu Pertanyakan Buku Register dan Dasar Peralihan Hak

Sorotan lain disampaikan Ical Mamuntu. Ia mempertanyakan keterangan Lurah Tandurusa mengenai buku register tanah yang disebut tidak ditemukan atau tidak tercatat dalam register kelurahan.


Menurut Ical, jika buku register yang dirujuk masyarakat memang tidak tersedia, pemerintah kelurahan perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai keberadaan dan riwayat dokumen tersebut. Ia meminta agar buku register yang dipersoalkan dapat dihadirkan untuk diperiksa bersama apabila masih tersedia.

“Kalau memang buku register itu tidak ada, perlu dijelaskan secara terbuka. Kami meminta agar buku register yang menjadi rujukan masyarakat dihadirkan sehingga dapat diperiksa bersama. Jangan sampai persoalan dokumen ini terus menjadi tanda tanya tanpa kejelasan,” demikian inti keberatan Ical dalam forum tersebut.

Ical juga mempertanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai dasar administrasi peralihan hak atas lahan yang menurut pihak pembawa aspirasi kemudian tercatat atas nama PT Tarsius/Kungkungan Bay Resort.

Ia meminta penjelasan mengenai dokumen atau surat yang menjadi dasar permohonan peralihan hak, termasuk proses administrasi yang digunakan hingga perubahan nama tersebut tercatat.

Pertanyaan itu, menurut Ical, perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen resmi agar masyarakat mengetahui riwayat peralihan hak secara jelas. Ia tidak ingin persoalan tersebut hanya berputar pada pernyataan antarpihak tanpa penelusuran administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, dasar dan keabsahan peralihan hak tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi BPN dan keterangan pihak terkait. Pertanyaan mengenai keberadaan register maupun proses peralihan hak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penghilangan dokumen atau pelanggaran hukum.

Ical Mamuntu Desak Evaluasi Lurah Tandurusa

Di tengah pembahasan persoalan tanah, Ical Mamuntu menyoroti kualitas pelayanan administrasi di Kelurahan Tandurusa. Ia mendesak Wali Kota Bitung melakukan evaluasi terhadap kinerja lurah yang dinilainya belum memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Ical mengatakan, ketika dirinya bersama pihak keluarga atau ahli waris mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus persoalan administrasi, mereka mengaku kerap tidak memperoleh pelayanan karena lurah disebut sedang sakit, berada di luar kantor, atau memiliki alasan lain.


Menurut Ical, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah apabila berdampak pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta kelurahan memberikan penjelasan yang jelas mengenai proses administrasi dan kendala yang dihadapi warga.

“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara jelas. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan alasan yang terus berubah ketika datang untuk mengurus persoalan administrasi,” tegas Richard dalam forum RDPU.

Ia meminta anggota DPRD menyampaikan kepada Wali Kota Bitung agar mengevaluasi kinerja Lurah Tandurusa. Evaluasi tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab aparatur pemerintahan.

“Saya meminta kepada anggota dewan yang terhormat agar menyampaikan kepada Wali Kota untuk mengevaluasi kinerja Lurah Tandurusa. Pelayanan publik harus dijalankan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ical juga mendorong agar pihak kecamatan dan BPN dilibatkan dalam pertemuan lanjutan untuk menelusuri dokumen, mencocokkan data, serta menjelaskan persoalan administrasi yang dipertanyakan masyarakat.

Desakan evaluasi tersebut merupakan pandangan Ical sebagai pembawa aspirasi. Penilaian menyeluruh terhadap kinerja lurah tetap memerlukan pemeriksaan oleh pemerintah kota, termasuk klarifikasi dari pihak kelurahan mengenai pelayanan dan kendala yang terjadi.

Warga Minta Penyelesaian, Bukan Sekadar Mendengar Aspirasi

Camat Aertembaga dalam forum tersebut menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dan membantu pengurusan legalitas tanah sepanjang didukung dokumen yang sah dan jelas.

Pernyataan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan karena warga mengharapkan adanya tindak lanjut konkret setelah persoalan disampaikan di hadapan anggota DPRD.


Bagi masyarakat yang membawa aspirasi, penyelesaian tidak cukup berhenti pada rapat dengar pendapat. Mereka menginginkan pemeriksaan riwayat tanah, penelusuran buku register, penjelasan dasar peralihan hak, serta kepastian mengenai tahapan administrasi yang harus ditempuh.

DPRD, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, dan BPN diharapkan dapat berkoordinasi agar seluruh dokumen yang relevan diperiksa secara objektif. Setiap klaim perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa mendahului kesimpulan mengenai status kepemilikan maupun keabsahan peralihan hak.

Rapat berlangsung dengan dinamika pembahasan yang cukup tajam, terutama ketika warga mempertanyakan pelayanan kelurahan dan kejelasan dokumen pertanahan. Meski demikian, RDPU ditutup dalam suasana kondusif.

Kini, tindak lanjut dari pemerintah kota dan instansi pertanahan menjadi penentu untuk menjawab pertanyaan yang diajukan masyarakat Tandurusa. Bagi mereka, persoalan ini bukan hanya mengenai luas lahan atau nama yang tercatat dalam dokumen, tetapi juga mengenai sejarah penguasaan tanah, kepastian administrasi, dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.


16 Oktober 2026

Warga Soroti Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Girian Bitung, Polda Sulut Diminta Bertindak

 



REFORMASI-ID | BITUNG — Warga mengeluhkan dugaan penampungan solar bersubsidi di sebuah gudang di Kecamatan Girian, Kota Bitung. Aktivitas kendaraan yang keluar-masuk lokasi itu disebut berlangsung cukup sering.

Salah seorang warga, Asis Mantiri, mengatakan melihat sejumlah truk mendatangi gudang tersebut. Menurut dia, salah satu kendaraan berwarna biru bertulisan “Solar Industri” kerap datang pada sore hari.

“Kami menduga bahwa ini adalah gudang untuk menimbun solar,” ujar Asis saat dihubungi melalui telepon, Rabu (14/10/2026).

Asis menduga solar itu berasal dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di Kota Bitung. Solar yang dibeli menggunakan truk, kata dia, kemudian dibawa ke gudang di Kecamatan Girian.

Dari gudang itu, solar diduga dipindahkan ke kendaraan bertulisan nama perusahaan untuk dijual kepada kapal-kapal ikan dengan harga lebih tinggi.

Keberadaan gudang tersebut sebelumnya diberitakan TribunManado.co.id. Warga menyebut aktivitas di lokasi itu juga terlihat pada siang hari. Selain truk yang keluar-masuk, terdapat kendaraan bertulisan “Solar Industri” yang disebut datang untuk mengambil bahan bakar.

Polda Sulawesi Utara disebut menjanjikan tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan warga, hasil pemeriksaan lokasi, maupun pihak yang bertanggung jawab.

Dugaan penimbunan itu masih perlu ditelusuri untuk memastikan asal-usul bahan bakar, legalitas penyimpanan, dan kesesuaian distribusinya dengan ketentuan yang berlaku. Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Pengawasan dan penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Polisi Evakuasi Pria dari Tower di Bitung, Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas

 


REFORMASI-ID | BITUNG — Di tengah persoalan hidup yang tidak selalu mudah dihadapi, kepedulian dan pertolongan yang tepat dapat menjadi penentu keselamatan seseorang. Prinsip itulah yang dikedepankan personel Polsek Matuari bersama Pamapta Polres Bitung saat mengevakuasi seorang pria yang diduga hendak mengakhiri hidupnya di sebuah tower pemancar sinyal di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Kamis (15/10/2026).

Pria tersebut berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat setelah petugas melakukan pendekatan persuasif dan berupaya membujuknya untuk turun dari menara.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.50 WITA. Berdasarkan informasi awal, warga setempat melihat pria tersebut memasuki halaman tower dan menaiki tangga menara. Menyadari adanya potensi bahaya, warga segera meminta bantuan dan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Personel Pamapta Polres Bitung bersama piket Intelkam dan petugas Inafis tiba di lokasi sekitar pukul 12.10 WITA. Selanjutnya, Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani bersama personel piket tiba sekitar pukul 12.30 WITA untuk membantu penanganan.

Petugas kemudian melakukan komunikasi secara persuasif dan menenangkan, sembari berupaya membujuk pria tersebut agar bersedia turun dengan selamat. Koordinasi juga dilakukan bersama warga sekitar untuk mendukung proses evakuasi dan mencegah timbulnya risiko tambahan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 13.00 WITA, pria itu berhasil dievakuasi dari tower.

Informasi awal menyebutkan, kejadian tersebut diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang sedang dihadapi pria tersebut. Meski demikian, persoalan pribadi yang melatarbelakangi peristiwa itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk memberikan stigma atau menghakimi seseorang yang sedang berada dalam situasi sulit.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Matuari menegaskan bahwa keselamatan jiwa merupakan prioritas utama dalam penanganan peristiwa tersebut.

Dalam keterangannya, kepolisian menekankan pentingnya pendekatan humanis, kesabaran, dan dukungan lingkungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan berat.

Setiap orang, menurut pesan yang disampaikan melalui Kapolsek Matuari, dapat mengalami tekanan dalam kehidupannya. Karena itu, dukungan keluarga, kepedulian masyarakat, dan komunikasi yang baik diperlukan agar seseorang tidak merasa harus menghadapi persoalannya seorang diri.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan ejekan, atau membagikan informasi pribadi yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.

Sebaliknya, masyarakat diharapkan memberikan ruang privasi, menjaga martabatnya, serta membantu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pemulihan kondisi emosionalnya.

Apabila menemukan seseorang yang menunjukkan tanda-tanda ingin menyakiti diri sendiri, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, mendengarkan tanpa menghakimi, dan mencari bantuan petugas atau tenaga profesional. Jika terdapat bahaya langsung, keselamatan semua pihak harus diutamakan dan layanan darurat perlu segera dihubungi.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Matuari akan terus memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengedepankan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, keluarga, dan pemerintah setempat guna mendorong pendampingan yang diperlukan, dengan tetap menghormati privasi yang bersangkutan.

Peristiwa di Girian Bawah ini menjadi pengingat bahwa di balik persoalan yang dihadapi seseorang, selalu ada kebutuhan untuk didengarkan, dipahami, dan ditolong tanpa penghakiman.

Kehadiran polisi dalam situasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penanganan keadaan darurat, tetapi juga menunjukkan pentingnya kepedulian dan kerja sama masyarakat dalam melindungi keselamatan jiwa.

Polri Hadir untuk Masyarakat. Sebab, ketika seseorang menghadapi masa tersulit dalam hidupnya, pertolongan yang manusiawi dapat membuka jalan menuju harapan.

15 Oktober 2026

Polres Bitung Pecat Dua Anggota, Kapolres Tekankan Integritas dan Disiplin

 


REFORMASI-ID | BITUNG — Polres Bitung memberhentikan dua personelnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan itu menjadi penegasan bahwa setiap anggota Polri wajib tunduk pada aturan, menjaga integritas, dan mempertanggungjawabkan perilakunya sebagai aparat penegak hukum.

Upacara PTDH secara in absentia tersebut dipimpin Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., di lapangan upacara Polres Bitung, Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 08.00 WITA.

Pemberhentian itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Kedua personel diberhentikan setelah perkara mereka diproses melalui mekanisme internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam amanatnya, Arie menegaskan bahwa PTDH bukan keputusan yang dijatuhkan secara serta-merta. Proses tersebut, kata dia, melalui tahapan dan pertimbangan sesuai aturan, termasuk Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan keputusan yang harus melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi penegasan bahwa setiap personel Polri wajib menaati aturan, menjaga integritas, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan perilakunya,” ujar Arie.

Ia mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri merupakan kebanggaan sekaligus amanah yang menuntut tanggung jawab besar. Setiap personel wajib memegang teguh sumpah jabatan, Tribrata, dan Catur Prasetya, serta menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara profesional.

Menurut Arie, pemberhentian dua personel tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan yang mencoreng kehormatan pribadi, keluarga, maupun institusi.

Kapolres juga mengingatkan personelnya untuk menjauhi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, keterlibatan narkoba, judi daring, dan tindak pidana lainnya.

“Jadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga. Saya mengingatkan seluruh personel agar memperkuat iman dan takwa, memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran,” katanya.

Di sisi lain, Arie menekankan bahwa menjaga kepercayaan publik tidak cukup melalui pernyataan atau slogan. Kepercayaan masyarakat, menurut dia, harus dibangun melalui perilaku yang berintegritas, pelayanan yang humanis, serta pelaksanaan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ia meminta para perwira pengendali meningkatkan pengawasan melekat terhadap anggota di lingkungan tugas masing-masing. Pengawasan tersebut perlu disertai teguran, arahan, dan bimbingan secara berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran sejak dini.

Kapolres juga menegaskan bahwa penegakan aturan harus berjalan seiring dengan pemberian apresiasi kepada personel yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan kinerja baik.

Upacara PTDH berakhir pukul 08.40 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar dalam situasi kondusif.

Pemberhentian dua personel ini menjadi pengingat bahwa kewenangan sebagai aparat kepolisian melekat dengan tanggung jawab etik dan hukum. Disiplin internal bukan semata urusan organisasi, melainkan salah satu fondasi untuk menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat.(Azhi) 


11 Oktober 2026

Di Balik Meriahnya Penutupan FPSL 2026, Polres Bitung Kawal Keamanan hingga 00.30 WITA

 



REFORMASI-ID | BITUNG — Malam penutupan Festival Pesona Selat Lembeh (FPSL) 2026 berlangsung hingga dini hari dengan pengamanan berlapis. Sebanyak 79 personel Polres Bitung dan Polsek jajaran diterjunkan untuk memastikan ribuan masyarakat, wisatawan, dan peserta festival dapat mengikuti rangkaian kegiatan dalam situasi aman dan tertib.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., M.H., hadir dalam rangkaian penutupan FPSL 2026, Sabtu malam, 10 Oktober 2026. Pengamanan dilakukan bersama unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.


Kesiapan personel diawali dengan apel pengecekan pada pukul 08.00 WITA di Mako Satrol Bitung yang dipimpin Wakapolres Bitung Kompol Bartholomeus Junov Dambe, S.H. Dari lokasi tersebut, personel ditempatkan pada sejumlah titik yang dinilai membutuhkan pengawasan, mulai dari kawasan kegiatan utama, jalur lalu lintas hingga area yang menjadi konsentrasi masyarakat.

Pengamanan tidak hanya diarahkan untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Polisi juga melakukan pengaturan arus lalu lintas, pemantauan pergerakan massa serta memastikan aktivitas masyarakat dan pengunjung festival berlangsung tanpa mengganggu ketertiban umum.


Malam penutupan FPSL 2026 berlangsung meriah. Sejumlah agenda digelar, antara lain pagelaran puncak festival, penyerahan piagam penghargaan, parade Masamper, Sailing Pass x Marpolex, Tuna dan Kolintang Experience serta konser terbuka yang menghadirkan Mariyos Band, Tedy Salendah, Back Brothers, Coco Lense dan Ever Salikara.

Sejumlah pejabat dan tamu dari dalam maupun luar negeri turut hadir. Di antaranya jajaran TNI-Polri, unsur pemerintah daerah, instansi maritim, delegasi Philippine Coast Guard dan Japan Coast Guard, Forkopimda Kota Bitung serta masyarakat.

Bagi Polres Bitung, kemeriahan festival bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penyelenggaraan. Keamanan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi bagian penting yang harus dijaga hingga kegiatan benar-benar berakhir.

“Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat menikmati setiap rangkaian kegiatan dengan aman dan nyaman. Kami mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif dan profesional, serta terus memperkuat koordinasi dengan TNI dan seluruh instansi terkait untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas,” kata Kapolres Bitung.


Di tengah padatnya aktivitas masyarakat, petugas juga mengingatkan pengunjung dan pelaku UMKM agar memperhatikan ketertiban ruang publik. Pedagang diimbau tidak menggunakan trotoar secara berlebihan hingga mengganggu pergerakan pejalan kaki.

Pengamanan berlanjut hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai. Sekitar pukul 00.30 WITA, Minggu, 11 Oktober 2026, kegiatan dinyatakan berakhir dalam keadaan aman dan lancar. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi festival terpantau kondusif.

FPSL 2026 menjadi salah satu ruang promosi bagi Kota Bitung untuk memperkenalkan potensi bahari, budaya dan pariwisata daerah. Kehadiran wisatawan, termasuk delegasi mancanegara, sekaligus membuka ruang bagi pelaku UMKM untuk menggerakkan ekonomi lokal.

Setelah penutupan FPSL, perhatian masyarakat Bitung berlanjut pada kegiatan pengucapan syukur, Minggu, 11 Oktober 2026. Polres Bitung mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban selama menjalankan aktivitas.


Pengamanan festival, menurut Polres Bitung, bukan semata tugas aparat. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha dan masyarakat.

Polri Hadir untuk Masyarakat. Polisi Bersama Masyarakat.

09 Oktober 2026

Video Viral Berujung Damai, Pian Akui Merekam Saat Emosi dan Minta Maaf kepada Sarip Umar





REFORMASI-ID | BITUNG — Perselisihan yang dipicu beredarnya video di media sosial Facebook berakhir damai. Pian mengakui rekaman yang memuat tudingan terhadap wartawan dibuat ketika dirinya dalam keadaan emosi. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Sarip Umar atas tuduhan yang dinilainya tidak benar.

Video tersebut beredar melalui akun Facebook Cuma Bitung Kwa Cumss. Dalam rekaman itu, muncul tudingan bahwa wartawan menerima uang, memperalat masyarakat, serta menaikkan penumpang tanpa tiket. Tuduhan tersebut kemudian memicu persoalan setelah video menyebar di media sosial.

Dalam klarifikasinya, Pian menegaskan bahwa tudingan dalam rekaman tersebut tidak benar. Ia mengakui dirinya sebagai orang yang merekam video itu dan menyebut persoalan berawal dari kesalahpahaman dengan wartawan yang bersangkutan.

“Terkait video yang beredar di media sosial Facebook (Cuma Bitung Kwa Cumss) yang menyebut wartawan terima-terima doi, memperalat orang, serta menaikkan penumpang tanpa tiket, itu tidak benar,” ujar Pian.

Ia mengakui rekaman tersebut dibuat saat emosinya tidak terkendali. Pian juga menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkannya tidak disertai bukti.

“Saya menuduh tanpa bukti, itu tidak benar. Ini hanya miskomunikasi antara saya dengan Bapak Inong karena saya merekam video tersebut dalam keadaan emosi,” katanya.

Pian kemudian menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak yang terdampak oleh tuduhan tersebut.

“Saya minta maaf kepada Bapak Inong. Video yang saya rekam itu tidak benar,” ujarnya.

Kesalahpahaman Diselesaikan Secara Damai

Persoalan yang semula berkembang melalui media sosial itu akhirnya diselesaikan secara damai antara Sarip Umar dan Pian. Penyelesaian tersebut menjadi titik penting setelah video yang berisi tudingan beredar dan menimbulkan persoalan di ruang publik.

Dalam penyelesaian itu, klarifikasi dan permintaan maaf Pian menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi yang telanjur beredar. Pengakuannya bahwa video dibuat dalam keadaan emosi sekaligus menegaskan perlunya kehati-hatian sebelum menyampaikan tuduhan kepada pihak lain.

Sarip Umar, dalam konteks penyelesaian persoalan tersebut, menjadi pihak yang perlu mendapat ruang untuk menyampaikan sikapnya atas klarifikasi dan permintaan maaf Pian. Pernyataan langsung Sarip mengenai perdamaian perlu dikonfirmasi agar sikap dan keterangannya dapat diberitakan secara akurat.

Pian juga menyatakan rencana untuk mengambil langkah bersama pihak yang bersangkutan guna melaporkan akun Facebook yang mengunggah dan memviralkan video tersebut.

“Kami berdua akan melaporkan akun Facebook tersebut yang memviralkan video itu, karena video yang saya rekam tersebut hanya ada pada saya,” pungkasnya.

Berakhirnya perselisihan secara damai tidak menghapus pentingnya tanggung jawab atas informasi yang disebarkan kepada publik. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tuduhan yang menyangkut reputasi seseorang semestinya didasarkan pada bukti dan melalui proses klarifikasi, bukan semata-mata luapan emosi.

Di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial, klarifikasi terbuka dan penyelesaian yang bertanggung jawab menjadi penting agar kesalahpahaman tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.


06 Oktober 2026

Unggahan Thae Lung Dipersoalkan, Pemilik Toko Lilian Buka Klarifikasi dan Lapor ke Polres Bitung





REFORMASI-ID | BITUNG — Pemilik Toko Lilian, Klara, membantah sejumlah informasi yang beredar melalui platform Facebook Berita Bitung dari akun Thae Lung. Menurut Klara, sejumlah tudingan dalam unggahan tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya terjadi selama pekerja berada di tempat usahanya.

Klarifikasi itu disampaikan Klara kepada awak media setelah pemberitaan tersebut dikonfirmasi secara langsung. Ia mengatakan, pihaknya terbuka menjelaskan persoalan yang muncul, terutama menyangkut besaran upah, fasilitas makan, dugaan pemotongan gaji hingga isu penahanan ijazah pekerja.

Terkait upah, Klara menjelaskan bahwa sejak awal pekerja disebut telah menerima informasi mengenai besaran gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan, ditambah fasilitas makan dua kali sehari.

“Gaji Rp1,8 juta, ditambah dua kali makan. Kalau dihitung dengan biaya makan, nilainya lebih dari Rp1,8 juta,” ujar Klara saat dikonfirmasi.

Menurut dia, fasilitas makan diberikan karena sebelumnya pemberian uang makan kepada pekerja dinilai tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, pihaknya memilih menyediakan makanan melalui rumah makan.

Klara juga membantah tudingan bahwa gaji pekerja dipotong karena menerapkan sistem tertentu. Ia mengatakan pembayaran dan absensi pekerja telah dicatat secara administratif.

“Tidak ada pemotongan gaji,” katanya.

Bantah Tahan Ijazah

Isu lain yang diklarifikasi Klara adalah tudingan mengenai penahanan ijazah pekerja.

Klara mengatakan Toko Lilian tidak pernah meminta ijazah asli pekerja, terutama bagi pekerja yang bekerja sebagai sopir, kenek maupun helper.

“Tidak ada DP ijazah. Kami tidak pernah meminta ijazah karena mereka bekerja sebagai sopir dan kenek. Yang dibutuhkan untuk sopir adalah SIM,” ujarnya.

Mengenai nama Rangga Umar yang disebut dalam unggahan, Klara memberikan penjelasan berbeda. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan kamar yang pernah ditempati Rangga serta adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Klara mengklaim Rangga telah menempati kamar selama beberapa bulan dan masih memiliki persoalan pembayaran kos serta kasbon di toko. Setelah kamar tersebut dibuka, menurut Klara, barang-barang milik Rangga ditemukan dan kemudian dikumpulkan.

Ia membantah barang tersebut sengaja ditahan sebagai jaminan ijazah.

“Tidak ada ijazah asli di situ. Yang ada fotokopi. Barangnya masih ada dan saya menunggu yang bersangkutan datang menyelesaikan persoalan kos kemudian mengambil barang-barangnya,” kata Klara.

Persoalan Makan

Klara juga menanggapi unggahan yang mempersoalkan makanan pekerja. Dalam unggahan yang diklarifikasinya, pekerja disebut hanya mendapatkan nasi dengan lauk dan rica dalam jumlah terbatas.

Klara membantah gambaran tersebut.

Ia mengatakan makanan pekerja disediakan dengan porsi yang menurutnya telah disepakati, berupa nasi, sayur, ikan dan rica. Bahkan, pada kesempatan tertentu, pekerja disebut mendapatkan dua piring nasi.

“Kalau soal makanan, mereka mendapatkan nasi, sayur, ikan dan rica. Bahkan terakhir saya kasih dua piring nasi,” ujarnya.

Klara mengatakan perbedaan persepsi mengenai porsi makanan seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai bentuk perlakuan tidak layak terhadap pekerja.

Pekerja Sempat Berhenti, Kemudian Kembali

Mengenai hubungan kerja, Klara mengatakan terdapat pekerja yang sempat berhenti setelah beberapa hari bekerja, kemudian kembali meminta bekerja.

Ia menyebut pembayaran terhadap hari kerja sebelumnya telah dilakukan.

Klara juga menjelaskan persoalan seorang pekerja yang kembali bekerja sebagai sopir. Menurut dia, saat itu pekerja menunjukkan SIM yang sudah tidak berlaku.

Pihaknya kemudian meminta pekerja tersebut memperbarui SIM dan menyarankan agar sebagian penghasilannya digunakan untuk kebutuhan tersebut.

Klara Tempuh Jalur Hukum

Merasa nama baiknya dirugikan oleh unggahan tersebut, Klara mengatakan telah membuat laporan kepada pihak berwenang.

Ia menyebut unggahan tersebut tidak hanya dianggap merugikan nama baik usaha, tetapi juga dinilai mengandung unsur ancaman.

“Saya mau menuntut nama baik. Saya merasa ada pencemaran nama baik dan pengancaman. Saya sudah membuat laporan,” kata Klara.

Meski demikian, seluruh tudingan maupun bantahan tersebut masih merupakan keterangan dari masing-masing pihak. Kebenaran materiil atas persoalan tersebut menjadi kewenangan pihak berwenang untuk menilai berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Sementara itu, ketika awak media meminta tanggapan dari Yonas, yang pernah bekerja di Toko Lilian, ia menyampaikan bahwa pengalaman kerjanya tidak sepenuhnya sesuai dengan gambaran yang beredar dalam unggahan tersebut.

Keterangan Yonas menjadi salah satu informasi pembanding dalam upaya memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang mencuat di media sosial tersebut.

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut besaran upah, tetapi juga menyentuh soal kesepakatan kerja, fasilitas pekerja, serta batas antara keluhan pekerja dan tudingan yang dapat berdampak pada nama baik seseorang.

Awak media tetap membuka ruang bagi pihak yang membuat unggahan maupun para pekerja yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas keterangan pemilik Toko Lilian tersebut.