Media Reformasi Indonesia (MRI): #kerukunanesaketer
Tampilkan postingan dengan label #kerukunanesaketer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #kerukunanesaketer. Tampilkan semua postingan

02 Oktober 2026

Ical Mamuntu Gunakan Hak Jawab, Soroti Pemberitaan BBM di Dermaga Singaraja

 



Reformasi-Id | BITUNG — Richard Mamuntu alias Ical memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media online yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aktivitas bongkar muat BBM jenis Bio Solar di Dermaga Singaraja, Kota Bitung.

Ical membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pembelian BBM secara ilegal tanpa dokumen. Ia menegaskan pengadaan solar untuk kebutuhan kapal dilakukan melalui mekanisme resmi, mulai dari pemesanan, pengiriman menggunakan armada resmi, penerbitan faktur pajak hingga pembayaran.

Keberatan Ical terutama menyangkut pemberitaan yang menurutnya tidak memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab secara proporsional sebelum narasi tuduhan dipublikasikan.

> “Saya membantah dengan tegas kalau saya disebut melakukan pembelian atau kegiatan BBM ilegal tanpa dokumen. Pengadaan minyak dilakukan melalui perusahaan penyedia dengan dokumen yang lengkap, mulai dari PO, pengiriman, faktur pajak sampai pembayaran. Saya siap menunjukkan seluruh dokumen untuk diverifikasi. Dalam pengurusan kapal juga ada pemeriksaan dokumen oleh Syahbandar. Karena itu, jangan membuat kesimpulan seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian,” tegas Ical.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya muncul tanpa konfirmasi berimbang. Ical menyatakan telah membuka dokumen kepada awak media dan siap memberikan penjelasan kepada pihak mana pun yang ingin melakukan verifikasi.

> “Saya menghormati kebebasan pers dan kerja wartawan, tetapi saya juga punya hak untuk menjelaskan ketika nama saya diberitakan. Saya sudah membuka dokumen dan siap diverifikasi. Kalau memang ada persoalan hukum, silakan diperiksa secara objektif. Tetapi kalau dokumen saya sah dan transaksi dilakukan sesuai prosedur, saya meminta media memberikan hak jawab dan koreksi secara profesional agar publik tidak menerima informasi sepihak,” ujar Ical.

Abdul Gafur: Pers dan LSM Jangan Melampaui Kewenangan

Pemerhati Kota Bitung Abdul Gafur Bawoel mengimbau LSM dan organisasi kemasyarakatan memahami fungsi kontrol sosial sesuai koridor hukum. Menurutnya, LSM dapat melakukan pemantauan, mengumpulkan informasi dan menyampaikan aspirasi, tetapi kewenangan pemeriksaan dan penegakan hukum berada pada institusi yang berwenang. “Begitu juga pers, wartawan bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga yang berwenang menghakimi. Ketika seseorang yang namanya disebut dalam pemberitaan sudah memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab, media semestinya memberikan ruang yang proporsional. Jangan sampai hanya satu sisi yang diberitakan sementara pihak yang disebut tidak diberi kesempatan menjelaskan,” kata Abdul Gafur.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Dugaan tidak semestinya disajikan seolah-olah telah menjadi fakta hukum sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Ical sendiri mempertimbangkan menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila keberatannya terhadap pemberitaan tidak mendapatkan penyelesaian.

Pada akhirnya, persoalan tersebut dinilai perlu dikembalikan pada prinsip dasar jurnalistik: publik berhak memperoleh informasi, sementara pihak yang namanya diberitakan juga berhak memberikan klarifikasi. Verifikasi dan cover both sides menjadi penting agar pemberitaan tidak membentuk kesimpulan sepihak sebelum fakta dan proses hukum benar-benar jelas.