REFORMASI-ID | Bekasi - Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang disebut melontarkan perkataan bernada merendahkan terhadap wartawan media online PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare, ketika menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DLH Kabupaten Bekasi. Selasa, (6/10/2026).
Kecaman tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang disebut merekam interaksi antara Kadis DLH Kabupaten Bekasi dan wartawan tersebut. Dalam video yang beredar, terdapat ucapan yang dipersoalkan karena dinilai menyentuh fisik dan pribadi wartawan, antara lain berkaitan dengan penampilan serta bau badan.
Dalam rekaman yang beredar tersebut terdengar ucapan Syafri Donny Sirait yang ditujukan kepada Kimsan, antara lain “jelek”, “bau badanmu”, “bukan menghina, tapi sudah hina”, “tolol”, dan “goblok”.
“Jika rekaman yang beredar tersebut autentik, utuh, dan benar terjadi ketika saudara Kimsan sedang menjalankan tugas jurnalistik, saya mengecam keras perlakuan seperti itu. Seorang pejabat publik tidak sepantasnya merendahkan pribadi wartawan hanya karena wartawan datang meminta klarifikasi. Kalau tidak setuju terhadap pertanyaan wartawan, jawab dengan data dan argumentasi. Jangan menyerang fisik, martabat, atau pribadi wartawan,” tegas Paulus Simalango.
Menurut Paulus, kedatangan wartawan untuk melakukan konfirmasi justru merupakan bagian penting dari prinsip jurnalistik karena memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun hak jawabnya.
“Wartawan datang melakukan konfirmasi bukan untuk meminta belas kasihan pejabat. Ia sedang menjalankan fungsi pers dan memberikan kesempatan kepada pejabat yang dikonfirmasi untuk menjelaskan persoalan kepada masyarakat. Pejabat publik digaji dari uang rakyat dan harus siap dimintai penjelasan mengenai kebijakan serta penggunaan anggaran publik,” ujarnya.
Konfirmasi Dilakukan Di tengah Sorotan Dugaan Tipikor DLH
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena konfirmasi wartawan berkaitan dengan pemberitaan mengenai laporan LSM-MASTER atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme E-Purchasing/E-Katalog di DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 4 Agustus 2026 lalu di media online PostKeadilan.
LSM-MASTER sebelumnya secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan pengadaan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.
Perkembangan berikutnya yang diberitakan PostKeadilan menyebut penanganan dugaan tersebut berada pada Unit VI Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi. Karena perkara masih dalam proses penanganan aparat, LSM GERRAM menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tidak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
Namun demikian, menurut Paulus, status dugaan tersebut sama sekali tidak menghilangkan hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi serta melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait.
“Justru karena menyangkut dugaan penggunaan dan pengelolaan uang rakyat, publik berhak memperoleh penjelasan. Kalau pemberitaan atau informasi itu dianggap tidak benar, bantah dengan dokumen, data, dan fakta. Itu jauh lebih terhormat daripada merendahkan wartawan yang datang melakukan konfirmasi,” kata Paulus.
Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang
LSM GERRAM mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 8 UU Pers juga menegaskan bahwa wartawan dalam melaksanakan profesinya memperoleh perlindungan hukum.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
LSM GERRAM menekankan bahwa penerapan Pasal 18 ayat (1) tetap harus melihat fakta dan unsur hukumnya. Ucapan merendahkan tidak otomatis memenuhi unsur pidana penghalangan kerja jurnalistik. Namun apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum benar-benar menghambat wartawan dalam mencari atau memperoleh informasi, persoalan tersebut patut diperiksa berdasarkan UU Pers.
Dewan Pers sendiri dalam berbagai pernyataannya menegaskan bahwa tindakan bernada merendahkan terhadap wartawan patut dikecam dan pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik ketika berhadapan dengan pers.
GERRAM Minta Bupati, Inspektorat Dan BKPSDM Bertindak
LSM GERRAM meminta Bupati Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, dan BKPSDM Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap peristiwa tersebut apabila terbukti melibatkan pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebagai ASN sekaligus pejabat publik, seorang kepala dinas tidak hanya terikat oleh aturan kedinasan, tetapi juga mempunyai kewajiban menjaga integritas, etika, martabat jabatan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.
“Kami meminta Bupati Bekasi jangan menganggap persoalan ini sepele. Periksa secara objektif. Inspektorat dan BKPSDM harus menilai apakah ucapan dan perilaku yang terekam tersebut melanggar disiplin, kode etik, atau kode perilaku ASN. Jangan sampai muncul kesan pejabat publik bebas merendahkan masyarakat atau wartawan hanya karena memiliki kekuasaan dan jabatan,” tegas Paulus.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan pelayanan, akuntabilitas, integritas, dan sikap saling menghargai sebagai bagian dari nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN. Ketentuan disiplin PNS juga mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, serta ucapan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“Jangan Alihkan Substansi Dugaan Pengelolaan Anggaran”
Paulus menegaskan bahwa polemik mengenai perlakuan terhadap wartawan jangan sampai mengalihkan persoalan pokok yang sedang dikonfirmasi, yakni dugaan penyimpangan pengadaan di DLH Kabupaten Bekasi.
“LSM GERRAM justru meminta persoalan anggarannya dibuka seterang-terangnya. Aparat penegak hukum harus bekerja profesional, independen dan transparan. Kalau tidak ada tindak pidana, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” ujarnya.
LSM GERRAM juga meminta DLH Kabupaten Bekasi membuka ruang klarifikasi yang profesional kepada pers terkait pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025, khususnya persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng yang menjadi sorotan.
LSM GERRAM Nyatakan Lima Sikap
Atas peristiwa tersebut, LSM GERRAM – Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat menyatakan:
1. Mengecam keras setiap tindakan penghinaan, intimidasi, pelecehan verbal, atau tindakan merendahkan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
2. Meminta Bupati Bekasi, Inspektorat, dan BKPSDM Kabupaten Bekasi memeriksa peristiwa tersebut secara objektif dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik ASN.
3. Meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara profesional dan transparan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di DLH Kabupaten Bekasi tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu.
4. Mendukung hak wartawan untuk mencari, memperoleh, melakukan konfirmasi, dan menyebarluaskan informasi sepanjang menjalankan tugas secara profesional berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
5. Meminta seluruh pejabat publik di Kabupaten Bekasi menghormati pers sebagai salah satu instrumen kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Paulus menegaskan LSM GERRAM tidak bermaksud menghakimi siapa pun terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat. Namun organisasi masyarakat sipil berkewajiban mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan membela ruang demokrasi serta hak masyarakat memperoleh informasi.
“Jabatan adalah amanah, bukan tameng untuk merendahkan orang lain. Wartawan bukan musuh pemerintah. Kritik, konfirmasi, dan kontrol terhadap penggunaan uang rakyat adalah bagian dari demokrasi. Jika ada pertanyaan yang dianggap keliru, jawab secara bermartabat. Jika ada berita yang dianggap tidak benar, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Tetapi jangan pernah membalas kerja jurnalistik dengan penghinaan atau intimidasi,” pungkas Paulus Simalango, S.H. (***)
