![]() |
| Ernie Nurheyanti M. Toelle, SH, MH |
Media Reformasi, Jakarta, 2 Juli 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Ernie Nurheyanti Toelle SH MH terhadap Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait Keputusan Menteri HAM mengenai perpindahan jabatan di lingkungan Kementerian HAM.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Pengadilan juga membatalkan Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Dalam Jabatan Fungsional atas nama Ernie Nurheyanti M. Toelle.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Menteri HAM mencabut keputusan tersebut dan merehabilitasi harkat, martabat, serta kedudukan Ernie Nurheyanti M. Toelle seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia atau pada jabatan yang setara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Ernie Nurheyanti M. Toelle menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dinilai memberikan kepastian hukum.
"Saya mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana hakim mengabulkan seluruhnya gugatan saya. Saya menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung dan menerima putusan ini dengan penuh rasa syukur serta tanggung jawab," ujar Yanti.
Yanti juga menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim, tim kuasa hukum, serta seluruh pihak yang telah mendukung selama proses persidangan.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kuasa hukum, serta seluruh pihak yang telah menjalankan tugas dan perannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, rekan-rekan, dan semua pihak yang telah memberikan doa, dukungan, dan kepercayaan selama proses ini berlangsung."
Menurut Yanti, putusan tersebut diharapkan menjadi penguatan terhadap penegakan hukum dan nilai-nilai keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Saya berharap putusan ini menjadi bagian dari terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum. dan perbaikan pada Kementerian HAM ke depannya. Kiranya Tuhan senantiasa memberikan hikmat dan penyertaan bagi kita semua dalam menjalankan setiap tanggung jawab demi kebaikan bersama dan untuk perbaikan Kementerian HAM ke depan."
Putusan PTUN Jakarta tersebut sekaligus memerintahkan pemulihan kedudukan Ernie Nurheyanti M. Toelle sebagaimana sebelum diterbitkannya keputusan yang menjadi objek sengketa, serta mewajibkan tergugat untuk melaksanakan amar putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
