Polres Metro Bekasi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Seorang Wanita - Media Reformasi Indonesia (MRI)

25 Juli 2026

Polres Metro Bekasi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Seorang Wanita



REFORMASI-ID | Bekasi - Polres Metro Bekasi Kabupaten melalui Tim Gabungan Unit PPA dan Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan pelaku penganiayaan seorang wanita.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1507/VII/2026/SPKT Polres Metro Bekasi tanggal 09 Juli 2026 an pelapor Tika Septiani, tim gabungan unit PPA dan Jatanras Polres Metro Bekasi bergerak cepat dan tepat ungkap kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi melalui Kanit 4 PPA, AKP. Dr. Malindra Praditiya Gunawan, S.H, M.M, M.H berhasil mengamankan seorang pria berinisial HSLT terduga pelaku penganiayaan ditempat persembunyiannya.

"Alhamdulillah, berdasarkan arahan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jericho Alvian Chandra, saya bersama tim berhasil mengamankan pelaku dugaan penganiayaan seorang wanita ditempat persembunyiannya yang berlokasi di Galur Sari 9, Blok L/9, RT. 012, RW. 001, Jakarta Timur," ujar Kanit 4 PPA, AKP Malindra.

Pelaku, jelasnya, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial TK dikontrakannya yang beralamat di  Wisma Elang Cijingga, Serang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi pada 08 Juli 2026.

"Tim gabungan unit PPA dan Jatanras melakukan pengejaran, observasi dan pengintaian disalah satu tempat yang diduga rumah saudara atau kerabat dari terduga pelaku," paparnya.

"Dari hasil pengintaian dan arahan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, kami berhasil mengamankan HSLT terduga pelaku berikut barang buktinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," pungkasnya.

(Red)


Comments