Lambar 'Sarang Koruptor'? GEMAK Minta Kejati Turun Tangan Usut Pusaran Korupsi APBD Lambar 2025 - Media Reformasi Indonesia (MRI)

31 Juli 2026

Lambar 'Sarang Koruptor'? GEMAK Minta Kejati Turun Tangan Usut Pusaran Korupsi APBD Lambar 2025


REFORMASI-ID | LAMPUNG BARAT — Di bawah terik matahari yang membakar, spanduk-spanduk berisi foto pejabat dipajang layaknya daftar buronan rakyat. Suara orator dari Gerakan Masyarakat (GEMAK) Lampung bergetar hebat, membelah udara dengan nada amarah yang tak lagi bisa ditahan. Jum'at, 31/07/2026.

Di hadapan publik, mereka membedah satu per satu lembar dokumen APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 sebuah berkas tebal yang mereka sebut bukan lagi sekadar rancangan pembangunan, melainkan kitab skenario "bancakan" uang rakyat.
Sorotan pertama menembus dinding Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Orator Fizai tanpa ragu menunjuk foto Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus Kepala Dinas PUPR Lampung Barat, Mia Miranda, beserta dua nama yang disebutnya sebagai pemeran kunci di lapangan: Hermanto (Kabid Bina Marga) dan Nyoman (Kabid Pengairan) 
Hasil investigasi GEMAK menyingkap tabir suram di balik proyek-proyek Peningkatan Jalan di lampung barat dengan sampel Jalan Suka Marga – Tugu Ratu bernilai Rp 4,9 Miliar.

Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian warga itu kini tak ubahnya hamparan debu dan remukan beton. Baru beberapa bulan dihantam roda kendaraan, lapisan aspalnya sudah mengelupas, bergelombang, dan meliuk retak.

“Jika merujuk pada umur jalan, usianya bahkan belum genap satu tahun. Namun fisiknya sudah hancur bagai proyek bertahun-tahun lalu. Mana presisi semennya? Mana ketebalan RAB-nya? Yang tersisa hanya pasir yang diperbanyak dan besi wiremesh yang dipangkas!” seru Fizai di tengah barisan massa.
Tragedi serupa menjalar ke Pembangunan Jalan Hujung – Pakhpahan (Rp 99 Juta).

Besi tie bar yang berfungsi sebagai pengikat antar-pelat beton diduga hanya dipasang separuh. Akibatnya, jalan retak terbelah, ambles, dan kehilangan keseimbangan struktur sebelum sempat dinikmati masyarakat secara utuh.

Namun, komedi lucu sesungguhnya terjadi di sektor pengairan: D.I. Way Palakia Rp 137 Juta. Sebuah talut penahan air berdiri megah namun bisu. Bangunan ini diklaim gagal konstruksi total karena sejak berdiri tak pernah mengalirkan air seliter pun. Untuk menutupi kecacatan fungsi tersebut, paralon-paralon plastik dipasang seadanya sebuah solusi ala kadarnya untuk proyek bernilai ratusan juta.

Begitu pula Irigasi Way Uluhan & Way Bangkenol:Di lokasi ini, ketidakjelasan teknis berpadu dengan keanehan. Dinding saluran beton retak dan mengelupas karena dikerjakan menabrak pohon kelapa yang dibiarkan berdiri melintang di tengah jalur irigasi. Batu dipaksa diselipkan di sela-sela batang pohon, membuat aliran air tersumbat dan struktur beton rapuh seketika. Jelasnya. 

Babak kedua dan Logika Ajaib juga ditunjukan oleh Dinas Perikanan Lampung Barat, Bibit Ikan Seharga Smartphone
Jika di Dinas PUPR publik disuguhi fisik bangunan yang rapuh, maka di Dinas Perikanan publik disajikan matematika yang menggelikan sekaligus menyayat hati. Orator Gemak Hanzon Harizal juga membongkar kejanggalan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.

Dalam APBD 2025, Dinas Perikanan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 96 Juta hingga Rp 98 Juta untuk pengadaan 400 hingga 800 ekor calon induk Ikan Nila Sultana berukuran 70–100 gram.
Matematika Sederhana GEMAK menguar: Rp 98.000.000 ÷ 800 Ekor = Rp 122.500 / Ekor (Ukuran 70 Gram)
Bandingkan dengan Pasar: 1 KG Ikan Nila Siap Konsumsi (Isi 4–5 Ekor) = Rp 35.000 / KG

“Logika hukum dan pasar mana yang dipakai?” cecar Hanzon.

"Bagaimana mungkin seekor bibit ikan berbobot 70 gram dibanderol seharga Rp 120 ribu, sementara ikan segar siap goreng seberat satu kilogram di pasar tradisional hanya dihargai Rp 35 ribu?
Modus mark-up fantastis ini ditengarai menyusup ke hampir seluruh paket bantuan rakyat: mulai dari bibit ikan mas, pengadaan jaring lempar (Rp 45 Juta), bibit ikan jelawat (Rp 31,7 Juta), hingga belanja coolbox dan freezer (Rp 28,4 Juta) yang disinyalir kuat telah dikondisikan sejak sebelum proses administrasi dimulai," Papar Hanzon

Secara Gamblang. 
GEMAK juga memaparkan mengenai Pesta Kertas dan pesta makan minum Bappeda Lampung Barat. Di saat masyarakat pekon harus melintasi jalan berdebu dan menyaksikan irigasi sia-sia, ruangan-ruangan ber-AC di Bappeda dan Bapenda Lampung Barat justru diselimuti pemborosan anggaran yang tak masuk akal.

GEMAK membeberkan angka-angka operasional kantor yang mencolok: Skandal Fotokopi Bappeda (Rp 219,4 Juta): Bappeda mengalokasikan ratusan juta rupiah hanya untuk urusan penggandaan berkas. Sebagai sampel, untuk satu kegiatan penyedia barang cetakan diserap anggaran Rp 29,4 Juta demi membiayai 60.874 lembar fotokopi. Nilai per lembar dan volume cetak diduga kuat telah digelembungkan sedemikian rupa.

Pesta Makan Minum Rapat (Rp 220,5 Juta): Terbagi dalam 38 paket rapat koordinasi, Bappeda diduga menaikkan harga porsi makanan (Standard Satuan Harga) jauh melampaui harga pasar, sembari memangkas kualitas menu riil yang disajikan kepada peserta demi menyerap selisih keuntungan.
Hujan Alat Tulis Kantor Bapenda: Bapenda tak kalah fantastis dengan menyerap Rp 745,4 Juta pada TA 2025 dan Rp 529,2 Juta pada TA 2026 hanya untuk paket belanja Alat Tulis Kantor (ATK) sebuah praktik yang dinilai kental indikasi pemecahan paket (split procurement) demi menghindari mekanisme tender terbuka. 

Langkah peserta aksi membentangkan foto Bupati Parosil Mabsus di hadapan publik bukan sekadar aksi teatrikal biasa. Ini adalah simbol penegasan politik dan hukum yang sengaja ditujukan langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Rangkaian temuan ini membuktikan bahwa dugaan korupsi di Lampung Barat bukan lagi sekadar kekhilafan individu, melainkan tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

GEMAK menuding kepemimpinan daerah termasuk Bupati Parosil Mabsus seolah tutup mata dengan hasil-hasil pembangunan yang bobrok dan tidak menyentuh ke Masyarakat dan mengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Bobroknya kinerja para Kepala Dinas hingga Kabid adalah cerminan dari lemahnya kepemimpinan di pucuk pimpinan. Ketika rakyat harus menikmati fasilitas rusak, pejabatnya justru menikmati anggaran.

Jika Parosil Mabsus terus bungkam dan enggan menindak anak buahnya, wajar jika publik menyimpulkan: kebobrokan ini terjadi bukan karena Bupati kecolongan, melainkan sengaja dibiarkan.

Atas dasar peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih (UU No. 28 Tahun 1999), GEMAK Lampung menyerahkan berkas laporan resmi ini secara langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk tidak sekadar menerima berkas di atas meja, tetapi segera turun ke lapangan, membongkar konspirasi (Turut Serta), dan menyeret para dalang di balik rusaknya fasilitas publik Lampung Barat ke hadapan hukum. (*)


Comments