KK dan KTP Tidak Sesuai Domisili, Kadis Capil: Masyarakat Bisa Perbaiki Gratis - Media Reformasi Indonesia (MRI)

17 Juli 2026

KK dan KTP Tidak Sesuai Domisili, Kadis Capil: Masyarakat Bisa Perbaiki Gratis


REFORMASI-ID | Lampung Selatan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan mengakui masih ditemukannya banyak ketidaksesuaian data pada dokumen kependudukan, terutama antara alamat, Pekerjaan yang tertera di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili tempat tinggal sebenarnya warga.

Menurut Kepala Dinas Capil Lampung Selatan Anton Carmana, S.E, Ketidaksesuaian ini antara lain disebabkan oleh perpindahan tempat tinggal yang belum dilaporkan, perubahan batas wilayah administrasi, hingga kesalahan pencatatan sejak awal pendaftaran.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Capil Lampung Selatan membuka layanan khusus perbaikan data yang dapat diakses melalui dua cara, yaitu secara kolektif maupun mandiri.

Dia mengajak Masyarakat yang tidak sesuai dengan Alamat Domisi akar segera melakukan perbaikan, karna penting guna menjamin keakuratan data kependudukan, sekaligus memudahkan warga dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah, pengajuan bantuan sosial, hingga urusan perbankan dan perizinan.

“Kami mengajak seluruh warga untuk segera memeriksa kesesuaian data di dokumen kependudukannya. Jika ada perbedaan alamat antara KK, KTP, Pekerjaan dan domisili nyata, silakan segera lakukan perbaikan,” ujarnya, Jum’at (17/7/2026)

Untuk pelayanan secara kolektif, pihak desa atau kelurahan dapat mengumpulkan daftar warga yang membutuhkan perbaikan, kemudian menyampaikannya ke kantor Dinas Capil atau menunggu jadwal pelayanan keliling yang akan dijadwalkan ke masing-masing wilayah.

Sementara untuk secara mandiri, warga dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil, unit pelayanan terpadu, atau mengakses layanan melalui aplikasi yang telah disediakan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili dari RT/RW hingga pengantar dari desa/kelurahan.

Pihaknya menegaskan proses perbaikan ini tidak dipungut biaya apapun. Warga hanya perlu melengkapi persyaratan yang berlaku agar proses berjalan lancar dan cepat.

Diharapkan melalui langkah ini, data kependudukan di Lampung Selatan dapat menjadi lebih akurat, mutakhir, dan dapat diandalkan sebagai dasar perencanaan pembangunan serta penyaluran berbagai program pemerintah yang tepat sasaran.

Adapun Untuk persyaratan dan perubahan Data Kartu Keluarga. 

* Perubahan Alamat

1. Kartu Keluarga Asli

2. KTP Asli

3. Mengisi formulir yang disediakan

* Perubahan Pendidikan

1. Kartu Keluarga Asli

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Ijazah

4. Mengisi formulir yang disediakan

*Perubahan Status Perkawinan

1. Kartu Keluarga Asli

2. KTP Asli

3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Nikah

4. Mengisi formulir yang disediakan

* Perubahan Pekerjaan

1. Kartu Keluarga Asli

2. KTP Asli

3. Surat Keterangan Perubahan Pekerjaan dari Desa (diketahui dan ditandatangani Kepala Desa)

4. Mengisi formulir yang disediakan

“Diharapkan melalui langkah ini, data kependudukan di Lampung Selatan dapat menjadi lebih akurat, mutakhir, dan dapat diandalkan sebagai dasar perencanaan pembangunan serta penyaluran berbagai program pemerintah yang tepat sasaran.” Pungkas Anton. (*) 


Comments