REFORMASI-ID | PRINGSEWU – Sebuah kebiadaban tersaji di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu. Di balik spanduk besar bertuliskan "STOP PUNGLI" yang terpajang gagah di pintu masuk sekolah, justru terkuak dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis yang mencekik wali murid calon siswa baru. Modusnya: dugaan "infak" wajib senilai jutaan rupiah yang harus dibayar, atau status kelulusan siswa dinyatakan gugur.
Fakta mengejutkan ini terungkap dari investigasi dan pengakuan sejumlah wali murid yang merasa terjepit dan terhimpit oleh kebijakan sekolah menjelang tahun ajaran baru 2026/2027. Praktik yang diduga sudah berlangsung terstruktur selama tiga tahun terakhir ini (sejak 2023) dinilai sebagai bentuk pengangkangan terhadap aturan hukum dan prinsip pendidikan yang berkeadilan.
Slogan Anti-Pungli Hanyalah Lip Service?
Pemandangan di area parkir depan sekolah, sebagaimana terlihat dalam salah satu dokumentasi visual (terlampir: image_0.png), memperlihatkan dengan jelas upaya sekolah pencitraan diri sebagai institusi yang bersih. Spanduk "Selamat Datang" bersanding dengan imbauan keras "STOP PUNGLI – Jangan Memberi, Jangan Menerima, Laporkan".
Namun, realita yang dihadapi orang tua murid justru berbanding terbalik. Pihak madrasah dan Komite Sekolah diduga kuat menetapkan paket "pungutan wajib" yang dikemas dengan istilah "infak pembangunan Gedung Serba Guna (GSG)" dan biaya perlengkapan lainnya.
Total biaya yang dipatok mencapai angka yang fantastis: Rp
2.170.000 untuk siswa putra dan Rp
2.185.000 untuk siswa putri. Rinciannya meliputi:
Dugaan Pungli "Infak GSG": Rp
1.000.000 (bersifat wajib, ditentukan nominalnya).
Paket Seragam & Administrasi: Antara Rp
2.170.000 (Putra) hingga Rp
2.185.000 (Putri), mencakup seragam, jas almamater, angsuran KBM, hingga sampul rapor.
Kebijakan Diskriminatif: Ancaman Gugur Bagi yang Tak Mampu
Titik paling krusial yang menguatkan dugaan pungli ini adalah adanya mekanisme "ancaman". Berdasarkan informasi, masa daftar ulang pada 2-6 Juni 2026 menjadi momok menakutkan bagi orang tua kurang mampu. Kebijakan sekolah secara tegas menyatakan: siswa yang lulus seleksi dianggap mengundurkan diri (gugur) jika tidak melunasi paket pembayaran tersebut.
"Benar ada biaya sumbangan wajib dengan nama lain infak, nilainya 1 juta. Ini wajib dibayar untuk pembangunan GSG. Kalau tidak dibayar saat daftar ulang, anak saya bisa dianggap gugur," keluh seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan karena takut anaknya akan didiskriminasi.
Kebijakan ini dianggap sangat diskriminatif karena menutup pintu pendidikan bagi anak-anak berprestasi dari kalangan ekonomi lemah, padahal mereka telah lulus proses seleksi resmi.
Menabrak Berlapis Regulasi Pemerintah
Klaim Ketua Komite Sekolah, Mat Syahripal, yang menyebut dana tersebut untuk pembangunan GSG komite dan membuka ruang keberatan, dinilai hanyalah pembelaan diri. Faktanya, adanya nominal yang ditentukan secara sepihak, batas waktu pembayaran yang mengikat, dan ancaman pengguguran status siswa, secara hukum telah mengubah sifat "sumbangan sukarela" menjadi "pungutan liar".
Praktik di MAN 1 Pringsewu ini patut diduga melanggar serangkaian aturan ketat.
Pemerintah, di antaranya:
PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah: Pasal 10 dan 11 melarang keras Komite Madrasah menerima sumbangan dalam bentuk pungutan wajib atau yang berjadwal.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Secara tegas melarang komite sekolah memungut dana yang bersifat mengikat, ditentukan jumlahnya, dan memiliki deadline.
PP No. 17 Tahun 2010: Pasal 181 melarang satuan pendidikan milik pemerintah memungut biaya apa pun dari peserta didik yang bertentangan dengan asas pendidikan terjangkau.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Manipulasi istilah dari pungutan menjadi "infak" dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang dikemas rapi. Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Publik kini menuntut tindakan nyata dari pihak berwenang.
Dengan poin tuntutan sebagai berikut:
Kanwil Kemenag Lampung: Segera turun tangan melakukan investigasi komprehensif, mengevaluasi total Kepala Madrasah dan pengurus Komite MAN 1 Pringsewu, serta mengaudit aliran dana GSG sejak 2023.
Aparat Penegak Hukum (APH): Pihak Kepolisian dan Kejaksaan diminta menindaklanjuti temuan ini sebagai dugaan tindak pidana Pungli dan Cyber Pungli secara transparan.
Pemberhentian Ancaman: Pihak Madrasah diwajibkan mencabut aturan gugur otomatis bagi siswa yang belum melunasi biaya daftar ulang, memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses pendidikan.
Madrasah yang seharusnya menjadi oase kejujuran dan akhlak mulia, tidak boleh dibiarkan menjadi sarang praktik pungutan liar berkedok agama. Spanduk "STOP PUNGLI" harus menjadi cerminan tindakan, bukan sekadar hiasan pagar. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan pendidikan di Pringsewu. (AMR)