![]() |
| Kuasa Hukum Pelapor, Muallim Bahar SH (tengah) di Bareskrim Polri, Kamis 2 Juli 2026 |
Media Reformasi Indonesia, JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan pengadaan tanah milik negara di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Seorang warga Kabupaten Gowa, Masnawi Muhiddin, melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Bareskrim Polri).
Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut tercatat dengan Nomor 12211/Dumas/VII/2026. Dokumen laporan tertanggal 2 Juni 2026 dan diterima Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Laporan itu memuat dugaan penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan menghalangi proses penegakan hukum yang berkaitan dengan pengadaan tanah negara di kawasan Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Melalui kuasa hukumnya dari Paranusa Lawfirm and Partners, pelapor meminta Bareskrim Polri mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk dugaan adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut adalah dugaan keterlibatan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Menurut pelapor, pembentukan dan langkah-langkah Pansus diduga tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan politik, tetapi juga berpotensi memengaruhi proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan.
Jika dugaan tersebut terbukti, kata pelapor, tindakan itu dinilai dapat bertentangan dengan prinsip independensi penegakan hukum serta berpotensi melampaui kewenangan lembaga legislatif.
Dalam konferensi pers di lobi Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026), kuasa hukum pelapor, Muallim Bahar, S.H., mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara objektif.
"Kami tidak ingin ada ruang bagi siapa pun untuk mengintervensi proses hukum. Karena itu kami meminta Bareskrim mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Muallim.
Menurutnya, laporan tersebut bukan semata-mata menyangkut sengketa administrasi, melainkan menyentuh aspek dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat apabila tidak ditangani secara transparan.
Menjadi Perhatian Publik
Kasus ini menarik perhatian karena berkaitan dengan tata kelola aset negara, pengadaan tanah, dan hubungan antara fungsi pengawasan DPRD dengan independensi aparat penegak hukum. Sejumlah kalangan menilai batas antara fungsi pengawasan politik dan proses penyidikan harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses hukum.
Pelapor meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan akuntabel untuk memastikan seluruh dugaan yang disampaikan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menunggu Tindak Lanjut Penyidik
Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri telah menerima dokumen pengaduan beserta lampiran pendukung. Belum ada pernyataan resmi mengenai apakah laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan ataupun penyidikan.
Ruang Hak Jawab dan Konfirmasi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides), media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, serta Polda Sulawesi Selatan terkait substansi laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi di kemudian hari, media akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam berita ini bersumber dari dokumen pengaduan masyarakat yang telah diterima Bareskrim Polri. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berstatus tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
