Hari Peringatan Lingkungan Hidup Sedunia, Pemulung Masih Hidup Merana - Media Reformasi Indonesia (MRI)

09 Juni 2026

Hari Peringatan Lingkungan Hidup Sedunia, Pemulung Masih Hidup Merana



REFORMASI-ID | Bekasi - Setiap tahun diperingati World Environment Day, jatuh pada 6 Juni. Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 fokus pada Aksi Iklim (Climate Action). Merupakan sinyal serius akibat terjadinya perubahan iklim dan menyerukan semua orang untuk memulihkan lingkungan. Selasa, 09 Juni 2026

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 dan Peluncuran Gerakan Indonesia ASRI dilaksanakan di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka Cibubur Jakarta Timur, 6 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pukul 06.00 sampai 11.00 WIB. 

Peluncuran Gerakan ASRI dalam arus histori dan heroik. Makna ASRI (Aman, Sehat, Resik/Rapi, dan Indah) adalah inisiatif nasional yang dicanangkan oleh Presiden untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman di seluruh Indonesia. Program ini berfokus pada dua pilar utama: pengelolaan sampah terpadu dan penataan permukiman. Gerakan ini disampaikan Presiden pada Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, 13 Februari 2026.

Peringatan tersebut mengusung tema: Saatnya Bekerja untuk Iklim. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 15.000 orang, terdiri petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), pelajar, mahasiswa, pramuka, pegiat bank sampah, komunitas lingkungan, masyarakat umum, pemerintah daerah, BUMN, corporate, pelapak, pemulung, jurnalis dan lainnya. 

Sejumlah pejabat yang hadir diantaranya Menteri LH/Kepala BPLH Jumhur Hidayat, Wakil Menteri LH Diaz Hendropriyono, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Sestama Menteri LH Rosa Vivien Ratnawati, Plt Deputi PSLB3 KLH Melda Mardalina, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH Agus Rusly, dan sejumlah pejabat penting lainnya.

Partisipasi Pemulung dan Pelapak

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 melibatkan multi-stakeholder. Pemulung, pelapak, tukang sortir dan pekerja sektor persampahan dilibatkan dalam momen tersebut, yang diorganisir oleh Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI). 

Anggota dan networking APPI yang berpartisipasi diantaranya Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS), Komunitas TPS3R Sumurbatu, PRABU Peduli Lingkungan, Komunitas Pemulung dan TPS3R Ciketingudik, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang (YAB), Padepokan Padasan, Komunitas Warga sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu, Komunitas Sekolah Pelangi Semesta Alam, Komunitas Pemulung dan Pilah Sampah Burangkeng (KP3B), Komunitas Pemulung Kampung Serang Desa Tamanrahayu Kabupaten Bekasi, dan elemen lainnya. 

Kondisi mereka cukup variatif dan jumlahnya ribuan. KLH/BPLH meminta sebanyak 1.000 anggota dan networking APPI berpartisipasi dalam acara tersebut. Hal ini merupakan bentuk perhatian KLH/BPLH terhadap sektor informal persampahan. 

Peserta diberikan kaos, gelang, dan uang pengganti upah kerja dan disediakan 16 unit bus. Semua dalam rombongan APPI mendapatkan uang pengganti upah kerja. Salah satu acara pemberian 60 orang pengganti upah kerja dilakukan di sekretariat Komunitas Pemulung dan Pilah Sampah Burangkeng (KP3B) dan PRABU Peduli Lingkungan pada 5 Juni 2026.

Fakta Kehidupan Pemulung

Bacaan beban berat yang dipikul pemulung dan tukang sortir sampah di Hari Peringatan Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Pertama, pemulung tergantung pada bos. Pemulung berada paling bawah struktur ekonomi persampahan dan sangat tergantung pada pelapak (bos) serta rawan dieksploitasi. 

Kedua, mereka terjerat sistem ijon dan ekonomi rente, bunga pinjaman sangat tinggi, 10-12% per bulan, bahkan lebih. Bank Emok, bank rente, bank mingguan, judi online sangat marak. Akibatnya banyak yang terjerat hutang dan hidup sangat menderita.

Ketiga, kasus stunting (malnutrisi) melanda anak-anak pemulung. Keempat, kasus kawin muda akibat kecelakaan pergaulan atau dipaksa orang tua. Kelima, ketika pemulung meninggal dunia kesulitan mencari biaya untuk bayar lahan kuburan, kain kafan, dan biaya lainnya. Apalagi kalau mayatnya harus diantara pakai mobil ambulance ke kampung halaman, seperti Indramayu, Cirebon, Semarang, Madura, dll. Biasanya mencari bantuan, istilahnya “kecrekan” ke gubuk-gubuk. 

Keenam, pemulung sering jadi korban sampah longsor. Seperti kasus gunung sampah TPST Bantargebang longsor pada 8 Maret 2026, menelan 13 korban, tujuh diantaranya meninggal dunia. Tragedi tersebut akibat TPST dikelola secara open dumping. Mayoritas TPA/TPST di Indonesia dikelola secara open dumping, sangat berbahaya bagi ekologi dan kemanusiaan. 

Ketujuh, masih ada anak kecil diajak mengais sampah di TPST/TPA (pencemaran udara: debu, gas metana (CH4), CO2, dll). Setiap hari pemulung dan mereka yang bekerja di TPST Bantargebang terpapar berbagai gas sampah, terutama gas metana (CH4), karbondioksida (CO2) dan lainnya. Gas-gas sampah ini sangat berbahaya ditambah debu yang menggangu pernafasan. Merupakan sumber utama penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), radang paru-paru, TBC, dan lainnya. 

Belakangan laporan menghebohkan bertajuk “Spotlight on the Top 25 Methane Plume in 2025: Landfills”, diliris UCLA School of Law pada 20 April 2026, Bantargebang dinobatkan sebagai penyumbang emis gas metana terbesar kedua di dunia. Bantargebang hanya kalah dari TPA Campo de Mayo di Buenos Aires, Argentina. 

Sepuluh TPA dengan metana terbesar di dunia; 1. TPA Compo de Mayo, Provinsi Buenor Aires, Argentina dengan laju emisi 7,6 ton/jam. 2. TPA Bantargebang Bekasi, Jawa Barat, Indoneisa dengan laju emisi 6,3 ton/jam. 3. TPA Jeram Selangor, Malaysia dengan laju emisi 6,0 ton/jam. 4. TPA Secunderabad, Telangana, India dengan laju 5,9 ton/jam. 5. Tiltil, Cile dengan laju emisi 5,5 ton/jam.

Tingkat persistensinya mencapai 100 persen. Emisinya terdeteksi tiap kali satelit melintas. Bahkan pada pertengahan 2025, lonjakan emisi menembus lebih dari 12 ton per jam. Posisi ini menjadikan Bantargebang sebagai lokasi terburuk di Asia, mengalahkan Malaysia, India, hingga Tailand. Sementara itu, Fairatmos mengutip IPCC, metana memiliki potensi pemanasan global (GWP) 27 hingga 29,8 kali lebih kuat dibanding karbon dioksida. 

Kedelapan, belum mendapat pengakuan secara penuh dari Pemerintah Pusat dan daerah. Kesembilan, tidak ada dukungan permodalan, teknologi, pasar dan informasi daur ulang dari pemerintah. Kesepuluh, keamanan kerja belum terjamin. Kesebelas, jaminan kesehatan bila terjadi kecelakaan bagi pemulung baru sebagian kecil yang diberi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kesembilan, harga pungutan sampah sering turun draktis dan tidak stabil (harus ada standar harga).  

Harapan Pemulung 

Mereka berharap dilibatkan dari berbagai acara yang diselenggarakan KLH/BPLH dan pemerintah. Salah satu pencetus KP3B, Rido Satriyo meminta agar pemulung dan pelapak tidak hanya dilibatkan dalam aktivitas seremonial saja, melainkan juga dalam program-program pengelolaan sampah.

Lanjutnya, selama ini mereka bergerak sendiri tanpa kekuatan, tanpa modal, tanpa dukungan pemerintan pusat dan daerah. “Mestinya pemerintah memberikan dukungan permodalan, teknologi, akses pasar dan informasi”, ujar Rido.

“Mereka adalah pelaku circular economy aras bawah yang selama ini peran dan kontribusinya sangat besar dalam pengumpulan bahan baku daur ulang, seperti plastik, kertas dan lainnya. Namun, pemerintah pusat dan daerah tampak membiarkan mereka’, tambahnya.

Berdasarkan pengalaman dan fakta lapangan yang dialami para pelaku circular eeconomy aras bawah betapa beratnya menghadapi situasi buruk, akibat harga-harga sampah pungutan dalam negeri terus anjlok, tanpa adanya pertolongan dari institusi resmi. Sebagian modalnya terus susut dan bangkrut. Negara dan dunia usaha harus hadir menolong. 

Oleh karena itu Komunitas pemulung, pelapak dan pencacahan plastik menuntut pada pemerintah dan dunia usaha sebagai berikut: Pertama, melakukan advokasi/ pendampingan berkelanjutan. Kedua, pemerintah harus menstabilkan harga-harga berbagai sampah pungutan dalam negeri. Ketiga, pemerintah harus melayani, melindungi keberadaan sektor informal persampahan, dan menfasilitasi teknologi, permodalan, pasar daur ulang, serta informasi secara cepat dan tepat. 

Selanjutnya; Keempat, pemerintah dan dunia usaha memfokuskan sampah dalam negeri sebagai bahan baku industri daur ulang. Kelima, Pemerintah dan dunia usaha daur ulang mesti mengurangi impor bahan baku, setidaknya 25% bahan baku impor dan 75% bahan baku dalam negeri. Lebih bijaksana melakukan stop impor bahan baku dan sampah dari luar negeri. Hal ini akan menjadi benteng utama terhadap kekuatan sosial, ekonomi, politik dan lingkungan hidup Indonesia. 

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan terakait. Keenam, Pemerintah harus memberikan insentif kepada sektor informal pengelola sampah sebagai bagian dari pelaku circular economy (mandat Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.  

Ketujuh, dunia usaha sebagai produsen kemasan plastik dan lainnya harus memberikan dukungan dana program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Extended Producer Responsibility pada pemulung, pelapak dan pencacahan plastik bagian dari rantai circular economy. Kedelapan, pemerintah perlu memikirkan perbaikan pemukiman pemulung, buruh sortir dan memfasilitasi serta menyediakan rumah tumbuh sehat demi kelangsungan hidup pemulung dan keluarganya. Kesembilan, memberikan jaminan dan perlindungan kesehatan dan pengobatan gratis.

Harapan dan tuntutan tersebut bisa terwujud jika pemerintah pusat dan daerah serta dunia usaha peduli terhadap sektor informal persampahan. Jika tidak peduli, maka Nasib mereka akan merana dan tetap miskin sepanjang masa!!?

Sumber : Bagong Suyoto
Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) 


Comments