Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Tiga Pemuda Digelandang Satresnarkoba Polresta Serang - Media Reformasi Indonesia (MRI)

23 Mei 2026

Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Tiga Pemuda Digelandang Satresnarkoba Polresta Serang


REFORMASI-ID | Serang, Banten - Tiga remaja diduga sebagai pengedar tembakau sintetis, berinisial HB (21), RW (21) dan HD (23), diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten.

Ketika remaja ini, diamankan petugas Satresnarkoba saat sedang menikmati santap siang di sebuah warung bakso di Lingkungan Mayabon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.

Diketahui, HB (21), dan RW (21), merupakan warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Sementara HD (23), adalah warga Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. 

Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Serang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket tembakau sintetis seberat 124 gram, timbangan digital, bahan baku, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan, pada Sabtu (16/5/2026), setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah Kota Serang.

"Ketiga pelaku diamankan saat berada di warung bakso usai menyimpan paket tembakau sintetis yang telah dipesan konsumen di sejumlah titik di wilayah Kota Serang," ujar Kasat Narkoba Vhalio, didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Arif, Sabtu (23/5/2026).

Kasat menjelaskan, dari hasil pengembangan, diketahui para pelaku telah menyiapkan sembilan titik lokasi penyimpanan atau sistem tempel untuk transaksi dengan pembeli. 

Saat dilakukan pengecekan, lima titik di antaranya belum sempat diambil oleh pemesan, sehingga diamankan petugas sebagai barang bukti tambahan.

"Dari sembilan titik penyimpanan tembakau sintetis, lima di antaranya masih berisi paket narkotika dan belum diambil pembeli. Seluruhnya kami amankan untuk kepentingan penyidikan," terang Vhalio.

Tidak berhenti sampai di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah HB dan kembali menemukan belasan paket tembakau sintetis siap edar. 

"Polisi juga menemukan berbagai bahan baku dan alat produksi yang diduga digunakan untuk meracik narkotika tersebut," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, HB mengaku memperoleh bahan atau bibit sintetis dari sebuah akun Instagram. Barang tersebut, diterima dengan cara sistem tempel di wilayah BSD, Kota Tangerang.

"Bibit sintetis itu, kemudian diracik menggunakan cairan pelarut kutek dan disemprotkan ke tembakau mole agar jumlahnya bertambah dan lebih menguntungkan," ungkap Kasat menirukan pengakuan tersangka.

Setelah proses pencampuran selesai, tembakau sintetis dikemas ke dalam plastik ukuran 10 gram dan 20 gram, kemudian dipres menggunakan alat khusus sebelum dipasarkan melalui media sosial Instagram milik HB. 

"RW dan HD, bertugas menyimpan paket pesanan di titik yang telah ditentukan dengan imbalan tertentu," ujar Kasat.

Vhalio Agafe menegaskan, bisnis haram tersebut telah dijalankan para pelaku selama beberapa bulan dengan motif ekonomi. 

"Akibat perbuatan para pelaku, ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," pungkasnya. (Daeng Yusvin/Mudian)


Comments