REFORMASI-ID | Bekasi - Pertemuan antara para pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP lama dengan jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi berlangsung di ruang rapat Reskrim, Selasa (3/3/2026).
Kapolres tidak dapat hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut. Para pelapor yang hadir yakni Dalih, Amar, dan Suki, didampingi kuasa hukumnya, Soni Chandra, S.H. dan Suratno, S.H.
Kasus yang mereka laporkan diketahui telah bergulir sejak tahun 2021. Namun, para pelapor menilai hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganannya.
Dalam forum tersebut, para pelapor secara terbuka mempertanyakan kinerja penyidik dan meminta kejelasan tahapan proses hukum yang telah berjalan hampir lima tahun.
*Wakasat Reskrim: Akan Ada Langkah Konkret dalam Sepekan*
Mewakili Kapolres, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Perida Apriani Sisera Panjaitan, menyampaikan komitmen untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut.
“Kami memahami kekecewaan para pelapor. Perkara ini akan kami evaluasi secara menyeluruh dan dalam waktu satu minggu ke depan akan ada langkah konkret untuk memperjelas perkembangan penanganannya. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Perida.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin muncul persepsi bahwa perkara tersebut dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kami tidak ingin ada persepsi perkara ini mandek. Semua administrasi dan tahapan penyidikan akan kami cek kembali bersama penyidik yang menangani,” tambahnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut penyidik Aipda Akhmad Rifai serta Kanit Harda, AKP Ibnu Kamil, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis atas progres penanganan perkara.
*Kuasa Hukum: Klien Sudah Menunggu Lima Tahun*
Kuasa hukum pelapor, Soni Chandra, S.H., dan Suratno, SH menyampaikan bahwa kliennya telah menunggu kepastian hukum dalam waktu yang cukup panjang.
“Klien kami sudah menunggu hampir lima tahun. Ini bukan waktu yang singkat. Kami berharap dalam satu minggu ke depan benar-benar ada kepastian langkah hukum, apakah gelar perkara, penetapan tersangka, atau bentuk progres lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Sony.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut.
“Kami menghormati institusi kepolisian, namun kami juga menuntut profesionalitas dan transparansi. Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada perkembangan signifikan, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
*Ketua PWI Bekasi Raya: Pers Kawal Transparansi*
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, yang menyatakan kehadirannya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.
“Kami hadir untuk memastikan proses ini berjalan terbuka dan transparan. Pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kepastian hukum, namun tetap menghormati kewenangan penyidik,” ujar Ade Muksin.
Ia menegaskan bahwa media tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi. Tetapi ketika laporan sudah berjalan lima tahun, wajar jika publik mempertanyakan progresnya. Harapan kami, komitmen yang disampaikan hari ini benar-benar ditindaklanjuti sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tambahnya.
Para pelapor berharap komitmen yang disampaikan jajaran kepolisian benar-benar direalisasikan agar perkara yang telah lama bergulir tersebut segera memperoleh titik terang dan kepastian hukum. (**)
