PSN Akan Laporkan PN Cianjur Jika Tidak Profesional Tangani Perkara Proyek PJU - Media Reformasi Indonesia (MRI)

25 Februari 2026

PSN Akan Laporkan PN Cianjur Jika Tidak Profesional Tangani Perkara Proyek PJU



REFORMASI-ID | Jakarta - DPP Prabu Satu Nasional (PSN) organisasi pendukung Prabowo Subianto menyoroti kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Cianjur. Selasa, 24 Februari 2026.

PSN sebagai pengamat publik menyatakan sikap meminta PN Cianjur transparansi dan tidak ada kriminalisasi dalam menangani perkara proyek PJU di Cianjur.

Dalam keterangannya, Teuku Muhammad Raju, Ketua Umum PSN menyampaikan permasalahan klasifikasi pengadaan.

"Proyek PJU Cianjur dilaksanakan melalui e-katalog LKPP berbasis Purchase Order (PO), secara hukum merupakan pengadaan barang, bukan pekerjaan konstruksi," ujarnya.

Lanjutnya, mengubah klasifikasi menjadi konstruksi untuk kepentingan audit dinilai sebagai pemaksaan konstruksi hukum. Hal tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum nasional.

Sementara, Toni Zal, S.H. Kuasa Hukum PSN mangatakan hingga saat ini belum ada kerugian negara.

"Hingga saat ini belum ada kerugian negara yang riil, terukur, dan final. Kerugian negara harus dibuktikan secara sah, bukan asumsi. Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat koreksi administratif," ucapnya.

Selain itu, Toni klarifikasi dana Rp.1 Miliar yang diduga hasil korupsi.

"Dana Rp. 1 miliar bukan uang hasil korupsi. Dana tersebut merupakan titipan pihak ketiga untuk kepentingan penangguhan penahanan," tegasnya.

Untuk itu, sambungnya, kami menolak framing opini publik yang menyesatkan. yang menyatakan bahwa uang tersebut dugaan dari hasil korupsi.

"Jika kesalahan administrasi e-katalog dipidanakan tanpa kerugian negara, pejabat pengadaan di seluruh Indonesia akan bekerja dalam ketakutan. Sistem pengadaan nasional bisa terganggu," paparnya 

"Ini bukan hanya soal Cianjur, tetapi menyangkut masa depan sistem pengadaan nasional, dan akan menimbulkan preseden buruk," tambahnya.

Ia juga menjelaskan, dalam sistem keuangan negara terdapat mekanisme administratif untuk pengembalian kerugian. Umumnya diberikan waktu 60 hari sejak rekomendasi pengawas/BPK.

"Jika tidak dipenuhi, barulah masuk mekanisme piutang negara.Tidak boleh langsung melompat ke pasal korupsi tanpa tahapan administratif," paparnya.

"PSN sebagai organisasi pendukung Prabowo Subianto tentunya mendukung pemberantasan korupsi tanpa kompromi serta menolak kriminalisasi administrasi.

"PSN juga siap mengawal proses hukum secara objektif," tegasnya

"Jika PN Cianjur tidak profesional dalam menangani perkara ini  kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan siap mengambil langkah konstitusional jika ditemukan pelanggaran due process of law," pungkasnya 

(Red)

Comments