Kota Palembang Siap Bersih-bersih, Perda "Sapu Jagat" Disiapkan - Media Reformasi Indonesia 🇮🇩

13 Januari 2026

Kota Palembang Siap Bersih-bersih, Perda "Sapu Jagat" Disiapkan



REFORMASI-ID | Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiap melakukan revisi Perda Trantibum dengan mengeluarkan regulasi Perda baru yang disebut "Sapu Jagat". Selasa, 12 Januari 2026.

Bukan sekadar revisi biasa, aturan ini diprediksi akan mengubah cara warga dan pelaku usaha beraktivitas di Kota Pempek.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Helson, S.IP., S.H., M.H. menyampaikan bahwa Perda Ketertiban dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) akan bersifat menyeluruh atau disebut "Sapu Jagat".

"Kami sedang menggodok Perda "Sapu Jagat" yang berfungsi untuk mengubah para pelaku usaha yang ada di Kota Palembang agar lebih tertib," ujarnya.

Ia juga mengatakan, kenapa Perda ini disebut "Sapu Jagat", karena regulasi yang baru akan mengatur hampir seluruh aspek kehidupan Kota dalam satu pintu.

Lanjutnya, adapun poin yang akan berubah diantaranya;

• ​Tertib Bangunan & Usaha: Memastikan estetika dan legalitas kota.
• ​Tertib Jalur Hijau & Drainase: Solusi untuk kota yang lebih asri dan bebas banjir.
• ​Hiburan Rakyat: Pengawasan ketat pada acara seperti Orgen Tunggal yang sering memicu kerawanan sosial.

​Selain itu, jelasnya, ada penyelarasan dengan KUHP Baru 2026, langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Perda yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2002 yang sudah berusia lebih dari dua dekade.

​"Perda lama belum selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026. Kita perlu penyesuaian sanksi, mulai dari denda hingga sanksi sosial," jelas Dr. Herison.

​"Didalam Perda "Sapu Jagat" tersebut kami juga memberikan Warning untuk Ormas: "Tertib atau Ditindak". tegasnya.

"Hal tersebut kami lakukan karena menanggapi bentrok antar Ormas beberapa waktu yang lalu, kami (Satpol PP-Red) bertindak tegas atas arahan Walikota," paparnya.

​"Kami menegaskan tidak ada ruang bagi organisasi yang menggangu kondusifitas Kota, agar kedepannya stabilitas keamanan akan menjadi syarat mutlak bagi siapapun yang ingin beraktivitas di Palembang," ucapnya.

"Ekonomi menjaga PAD Palembang, karena 90% PAD bergantung pada sektor jasa (Hotel, Restoran dan Pariwisata), untuk itu ketertiban menjadi harga mati untuk Kota Palembang," tambahnya.

"Logikanya sederhana, Kota aman Wisatawan datang, Pajak meningkat Pembangunan Lancar," jelasnya.

"​Saat ini, draf Perda "Sapu Jagat" sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Jika berjalan lancar, Satpol PP akan segera melakukan sosialisasi masif sebelum menerapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan denda bagi para pelanggar," pungkasnya.

(Red)
Comments