Pra UKW AsMEN Angkatan II, Kompolnas Tekankan Etika dan Profesionalisme - Media Reformasi Indonesia 🇮🇩

14 Desember 2025

Pra UKW AsMEN Angkatan II, Kompolnas Tekankan Etika dan Profesionalisme



Media Reformasi, Bekasi — Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Drs Arief Wicaksono Sudiutomo hadir di Media Gathering dan Bimbingan Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Asistensi Media Nasional (AsMEN)– LUKW Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Angkatan II/63, di Studio AsMEN, Kota Bekasi, Sabtu 13 Desember 2025.

Dalam sambutannya di hadapan 50 peserta yang terdiri dari para pemilik media dan wartawan, Arief menekankan pentingnya jurnalis menaati peraturan perundang-undangan saat menjalankan tugas jurnalistik, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dalam bertugas di lapangan, rekan-rekan jurnalis jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Arief juga menyampaikan apresiasi kepada media dan wartawan yang selama ini aktif menyiarkan kegiatan Kompolnas, sehingga lembaga tersebut mendapat perhatian luas, baik nasional maupun internasional.

Mantan Atase Polri di Washington, D.C. sekaligus mantan Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) itu kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan jurnalis terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan dalam setiap proses peliputan.

Ia menyinggung adanya nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri, termasuk kerja sama yang lebih spesifik dengan Bareskrim Polri.

“Sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri, khususnya dengan Bareskrim. Karena itu, dalam kegiatan peliputan di lapangan, rekan-rekan harus terus berpegang pada aturan yang ada,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pada 2022, Dewan Pers dan Polri menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) mengenai perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

MoU ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang telah disepakati sebelumnya. Tujuannya untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Selain itu, Arief menegaskan bahwa jurnalis wajib melakukan konfirmasi dan verifikasi sebelum mempublikasikan berita, mengingat narasumber memiliki hak jawab yang dijamin undang-undang.

Sementara itu, Ketua Panitia Media Gathering Pra UKW, H. Vathurohman, mengajak seluruh peserta untuk menjaga integritas dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

“Pra UKW ini dipersiapkan agar peserta memahami sejak awal materi yang akan diujikan, sehingga dapat menjawab soal UKW dengan lebih baik,” ujarnya.

Ia berharap seluruh peserta UKW yang dijadwalkan berlangsung di Kantor DPW AsMEN DKI Jakarta pada 16–17 Desember 2025 dapat dinyatakan kompeten.***


Comments