Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

Pakar Hukum Sebut Putusan MK Tak Halangi Polisi Bertugas di Luar Institusi, Asal Sesuai Fungsi


REFORMASI-ID | Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikar Hadjar, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak secara otomatis menghalangi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertugas atau diperbantukan di luar institusi kepolisian.

Menurut Abdul Fikar Hadjar, penempatan atau perbantuan anggota polisi di instansi lain, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau instansi lainnya, diperbolehkan selama masih dalam kerangka tugas dan fungsi kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.

Abdul Fikar Hadjar menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, terdapat tiga fungsi pokok yang harus diemban oleh Polri, yaitu penjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat, penegak hukum dan penyidik, dan pelayanan masyarakat.

"Dengan tiga fungsi ini, sebenarnya kalaupun dia (polisi) umpamanya diperbantukan di instansi di luar Kepolisian, boleh saja sepanjang masih dalam kerangka tugasnya itu tadi. Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban atau sebagai penyidik," ujar Abdul Fikar Hadjar, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Abdul Fikar Hadjar menegaskan bahwa seorang anggota polisi boleh bertugas di tempat lain (instansi non-kepolisian) selama tugas dan fungsinya di tempat tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya berdasarkan Undang-Undang Kepolisian.

Hal ini mengindikasikan bahwa perbantuan personel Polri ke instansi lain harus bertujuan untuk mendukung salah satu atau lebih dari ketiga fungsi utama Kepolisian, seperti fungsi penyidikan, keamanan, atau ketertiban. (***)