Dari Kasus Pencurian Motor, Polisi Ungkap Pelaku Maling Sapi di Ketapang - Media Reformasi Indonesia 🇮🇩

27 Desember 2025

Dari Kasus Pencurian Motor, Polisi Ungkap Pelaku Maling Sapi di Ketapang


REFORMASI-ID | Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Penengahan mengungkap kasus pencurian sapi di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, setelah mengembangkan penanganan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya diamankan warga. Dari pengembangan tersebut, polisi memastikan terduga pelaku merupakan pelaku pencurian ternak yang terjadi beberapa bulan lalu.

Peristiwa bermula pada Rabu (24/12/2025), saat seorang pria berinisial SI (21) warga Karang sari  Kec. Ketapang Kab. Lamsel.diserahkan warga ke pihak kepolisian setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor milik warga setempat. Saat penyerahan, situasi sempat memanas akibat emosi warga, namun petugas Polsek Penengahan berhasil mengevakuasi terduga pelaku guna menghindari tindakan anarkis.

Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah, S.H., M.H. mengatakan, setelah diamankan, terduga pelaku langsung menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Dari hasil interogasi tersebut, polisi menemukan fakta baru terkait keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian sapi.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian sepeda motor, tetapi juga terlibat dalam pencurian satu ekor sapi di Desa Karangsari yang terjadi pada September lalu,” ujar Donal saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2025).

Kasus pencurian sapi itu sendiri terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di kandang sapi milik seorang warga Desa Karangsari. Pelaku masuk ke dalam kandang dengan cara merusak pintu yang diikat menggunakan tali rafia hitam, kemudian menuntun satu ekor sapi betina jenis simental keluar dari kandang.

Aksi pelaku sempat diketahui oleh seorang saksi yang melihat pelaku menuntun sapi keluar kandang. Namun karena kondisi sapi yang kelelahan dan situasi sekitar yang gelap, pelaku melarikan diri dan meninggalkan sapi tersebut. 

Donal menjelaskan, pengakuan pelaku diperkuat dengan keterangan para saksi serta hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor sapi betina jenis simental dan tali rafia hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Donal.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Namun demikian, pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pidana kepada aparat penegak hukum (hms/mdn)

Comments