REFORMASI-ID | Lampung Selatan - Pengurus Harian beserta Andalan Cabang Kwarcab Kabupaten Lampung Selatan berkoordinasi (audiensi) dengan Sekertaris Daerah. Dalam agenda pelaporan kegiatan dalam penyelenggaraan Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) untuk Pemilihan Ketua yang baru. Kegiatan berlangsung di ruang kerja SEKDA Lampung Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Inspektorat H. Anton Carmana, Plt. Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Kepala Bidang GTK Andwika. S. STP. Ketua Harian Kwarcab Kak Sukadi, Waka III Kak Arifin Rahman, Bendahara Kak Amin Waluyo, Andalan Cabang Kak Sosy Djunaedi, Kak Y.M. Tri Irianto dan Kak Sahri.
Dimana Ketua Harian Kwarcab Kabupaten Lampung Selatan Sukadi mengungkapkan tujuan kedatangannya untuk berkoordinasi persiapan pemilihan Ketua yang baru.
"Dalam rangka menyikapi pengunduran diri Kak Kwarcab yang lama, kami bermaksud untuk dapat meminta dorongan support dari Kak Mabicab agar terlaksananya MUSCABLUB," Ungkap Sukadi
Pada kesempatan itu, Andalan Cabang yang diwakili oleh Kak Sahri menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Muscablub sudah mendapat rekomendasi dari 17 Kwartir Ranting yang berada di Kabupaten Lampung Selatan.
"Surat rekomendasi pencalonan untuk mengisi kekosongan Ketua Kwarcab yang baru sudah masuk dan kandidat yang tertinggi yaitu Kak Sosy Djunaedi mendapatkan 7 dukungan, serta calon yang lain diantaranya Supriyanto (Sekda) mendapatkan 3 dukungan, M. Dharmawan (Plt. kadisdik) 4 dukungan Sah dan 2 dukungan Tidak sah, Kak Bono mendapat 1 dukungan dari Kwaran yang berada di Lampung Selatan," Jelasnya kepada Sekertaris Daerah Lampung Selatan.
Sementara itu, Supriyanto sangat mengapresiasi kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Kwarcab Lampung Selatan serta akan mendukung agar suksesnya kegiatan tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi gerak cepatnya untuk terselenggaranya Muscablub dan ini akan saya sampaikan secara langsung kepada Bupati Lampung Selatan yang tidak lain sebagai Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab). Insya Allah malam ini saya sampaikan kepada beliau," Ucap Supriyanto .
Perlu diketahui, dalam AD/ART terbaru tahun 2024 bahwa pada Pasal 90, tentang Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat -lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
(3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat:
a. Sehat jasmani rohani;
b. Berkelakuan baik;
c. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;
d. Tidak sedang menjabat sebagai pimpinan partai politik.
(4) Kwartir cabang dan kwartir ranting hanya dapat mengusulkan 1 (satu) orang nama calon
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka.
(5) Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya
secara tertulis dan didukung oleh sekurang-kurangnya 30% kwartir cabang dan disampaikanselambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang kepada seluruh
kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(7) Calon Ketua Kwartir cabang bersedia berdomisili di ibu kota kabupaten/kota.
(8) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang
berlangsung.
(9) Calon ketua kwartir cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam
Gerakan Pramuka.
(10) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(11) Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dikukuhkan, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf. (Hpw/Mdn)
