Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

Polemik PPP, Zainul Ajukan Pembatalan SK Menkum ke PTUN



REFORMASI-ID | Jakarta - JSidang lanjutan perkara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Nomor Perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan Muhammad Zainul Arifin, Ketua DPLN PPP Malaysia, sebagai Penggugat, melawan Muhammad Mardiono sebagai Tergugat, terkait keabsahan hasil Muktamar PPP.

Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim menetapkan bahwa panggilan ketiga (terakhir) kepada Turut Tergugat I – Agus Suparmanto dan Turut Tergugat II – Mahkamah Partai PPP telah dilakukan dan diterima secara patut, namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang sah. Berdasarkan hukum acara, para pihak tersebut dianggap tidak menggunakan haknya di persidangan, namun tetap terikat dan tunduk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Agenda sidang selanjutnya ditetapkan sebagai agenda Pokok Perkara, yakni:
Jawaban Tergugat: tanggal 11 November 2025 (e-court).
Replik Penggugat: tanggal 17 November 2025 (e-court).
Duplik Tergugat: 21 November 2025 (e-court)
Eksepsi & Pembuktian Kewenangan Absolut Tergugat: tanggal 25 November 2025 (sidang pembuktian langsung di pengadilan).

Dalam sidang tersebut, pihak Tergugat mengajukan eksepsi (keberatan) mengenai kewenangan absolut pengadilan. Menanggapi hal itu, Zainul Arifin menegaskan bahwa keberatan tersebut sah secara hukum, namun seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menghambat proses pemeriksaan perkara.  

"Karena UU Partai Politik telah memberi kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sengketa partai politik. Jadi tidak perlu lagi memperdebatkan kewenangan absolut. Fokus kita adalah pada substansi pokok perkaranya dan penegakan keadilan,” tegas Zainul Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu, 05 November 2025.

Zainul mengingatkan bahwa Undang-Undang Partai Politik membatasi waktu penyelesaian sengketa parpol selama 60 hari, sehingga setiap bentuk penundaan dapat berpotensi mengabaikan asas peradilan yang cepat dan sederhana.

Selain perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zainul Arifin juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025, tentang Perubahan Kepengurusan DPP PPP yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.

Gugatan PTUN tersebut telah terdaftar dengan Nomor 373/G/2025/PTUN.JKT pada 4 November 2025, dengan Tergugat Menteri Hukum RI, sidang perdana diagendakan hari selasa tanggal 11 November 2025 di PTUN Jakarta. 

Dalam gugatannya, Zainul menilai SK Menkum tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama: Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Keberpihakan.

Zainul menegaskan bahwa SK tersebut cacat hukum Formil dan Materil karena tidak sesuai dengan UU Partai Politik dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

 “Kami menilai SK Menteri ini tidak sah secara hukum. Karena itu kami minta kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan SK Menkum tersebut dan memerintahkan diterbitkannya SK baru atas nama Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2025–2030,” ujar Zainul.

Zainul menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah partai dan menegakkan hukum yang adil dan konstitusional.

(Red)