Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

Polemik PPP Terus Berlanjut, Mardiono Layangkan SP 1, Zainul: Saya Tidak Takut



REFORMASI-ID | Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia periode 2020–2025, Muhamad Zainul Arifin, menegaskan bahwa dirinya tidak gentar sedikit pun atas Surat Peringatan I (SP I) yang dilayangkan oleh Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono.

SP I tersebut dikeluarkan lantaran Zainul mengajukan Gugatan sengketa internal Partai menguji keabsahan hasil Muktamar ke-X, serta Zainul mengajukan upaya administratif atas Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang diterbitkan oleh Menterian Hukum kepada Presiden Prabowo. 

“Saya tidak takut sama sekali dengan SP yang ditandatangani Mardiono. SP I itu hanya sandiwara otoriter tanpa dasar hukum,” tegas Zainul di Jakarta, 02 November 2025.

Zainul menyebut tuduhan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dialamatkan kepadanya tidak jelas dan tidak berdasar, karena hingga kini tidak diketahui AD/ART mana yang dijadikan acuan Maedioni apakah hasil Muktamar Ancol atau Makassar lima tahun lalu.

Sebagai langkah hukum, Zainul telah menunjuk tim kuasa hukum dari kantor hukum Law Firm MZA & Partners untuk menanggapi SP I tersebut.

(SP I) ini jelas merupakan upaya tindakan kekuasaan pribadi dengan cara otoriter dan kotor,” ujarnya menambahkan.

Menurut Zainul, sejak awal ia sudah menyadari konsekuensi dari langkah hukumnya. Namun, ia menilai tindakan Mardiono tersebut mencerminkan kepemimpinan yang sewenang-wenang, kuno, dan tidak relevan dengan kondisi kekinian. 

“SP seperti itu adalah cara lama. Tidak mencerminkan partai modern, malah merusak citra PPP yang katanya berbenah diri menuju partai modernitas,” tegasnya.

Zainul menjelaskan bahwa upaya hukum yang ia lakukan merupakan hak konstitusionalnya sebagai anggota partai dan warga negara yang memiliki hak yang harus dilindungi olah konstitusi. 

“Tidak ada seorang pun yang bisa membungkam hak hukum saya. Siapa pun yang mencoba, justru sedang menabrak hukum dan konstitusi negara,” tegas Zainul.

Ia menegaskan, langkah yang diambil bukan untuk kepentingan pribadi atau perebutan kekuasaan, melainkan untuk menegakkan marwah dan konstitusi partai.

“Saya orang yang bebas dari kepentingan siapa pun. Tindakan saya murni untuk menjaga kehormatan partai dari praktik manipulatif dan kotor yang justru dilakukan oleh mereka,” tandasnya.

Sebelumnya, Mardiono menerbitkan SP I terhadap Zainul Arifin dengan alasan bahwa Zainul tidak mematuhi hasil Muktamar ke-10 PPP dan dianggap melanggar AD/ART partai. SP tersebut dikeluarkan setelah Zainul mengajukan banding administratif terhadap SK kepengurusan ke Presiden dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.