Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

Kinerja UPT PS DLH TKP dalam Menangani Sampah Liar di Kota Bandar Lampung

REFORMASI-ID | LAMPUNG – Dalam upaya meningkatkan kebersihan lingkungan dan menekan keberadaan sampah liar di wilayah Kota Bandar Lampung, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (UPT PS DLH) Tanjung Karang Pusat (TKP) menyampaikan perkembangan dan langkah penanganan yang telah dilakukan di sejumlah titik rawan sampah. Jumat, (28/11/2025).

Kepala UPT DLH TKP, Hendro Rudiyanto, SH, menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya terus melakukan langkah intensif dalam penanganan sampah liar, khususnya di wilayah Tanjung Karang Pusat, termasuk area pasar, jalur protokol, dan lokasi yang mendapat laporan langsung dari masyarakat.

"Untuk juru sapu di wilayah TKP terbagi dua, yaitu penyapuan di jalur protokol dan penyapuan di seluruh pasar yang berada di Kota Bandar Lampung, termasuk yang berada di Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Selain itu kami juga menurunkan armada penyisiran guna membackup laporan masyarakat terkait keberadaan sampah liar,” jelas Hendro.

Menurut Hendro, penanganan sampah liar dilakukan dengan dukungan sejumlah armada operasional yang terdiri dari Tossa, pick up, satgas carry, dump truck, serta armada ambrol yang berfungsi mengangkut kontainer di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Hendro menambahkan bahwa cakupan kerja UPT DLH TKP tidak hanya wilayah Tanjung Karang Pusat saja, namun mencakup tujuh kelurahan ditambah wilayah Tanjung Karang Timur, terutama di titik rawan seperti perbatasan lampu merah hingga Dipo. Sampah liar juga banyak ditemukan di Kelurahan Sawah Brebes, serta wilayah Gunung Sari Kecamatan Enggal.

"Secara keseluruhan, ada tiga kecamatan yang ditangani UPT DLH TKP, termasuk area pusat perbelanjaan Ramayana di Kecamatan Enggal, baik untuk penanganan sampah liar maupun pengangkutan sampah rutin,” ujar Hendro.

Saat ini TPS yang berada di bawah kewenangan UPT DLH TKP berjumlah tiga lokasi, yaitu TPS ABC, TPS Pasar Gintung, dan TPS Tamin. Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT) wilayah Kelurahan Sawah Brebes di TPS Hanoman dan di wilayah Kecamatan Enggal Kelurahan Gunung Sari TPS Ramayana.

Hendro menyampaikan harapan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, serta memanfaatkan jam pembuangan yang telah ditetapkan. (*)