REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN - Seorang Jurnalis Kompas TV di Lampung Selatan mengalami aksi Intimidasi diduga dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal saat melakukan tugas jurnalistik peliputan, merasa terancam korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Menyikapi peristiwa itu Ketua Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) LAMPUNG Andres Afandi mengecam tindakan ini dan mendorong Polisi segera melakukan penyelidikan. Rabu, 26/11/2025
Berdasarkan dari beberapa portal media Pers online Nasional maupun Lokal dan sebuah rekaman video yang beredar juga keterangan korban jurnalis Kompas TV Teuku Khalidsyah mengatakan, bahwa sekolompok pria yang diduga preman mengintimidasi dirinya dan ada empat pria menghampiri, mengintrogasi dengan nada tinggi disertai ancaman.
Lebih lanjut menurut Teuku, saat itu Ia tengah meliput dugaan pemerasan tanah milik warga oleh sekelompok Pria di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Tanpa diduga sekitar sembilan Pria datang dan meminta penjelasan terkait berita media online berjudul "LAHAN BERSERTIFIKAT DIPERAS MAFIA, DPRD LAMPUNG SELATAN SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT".
"Meski telah menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis Kompas TV, para pelaku tetap menekan dan diduga mengancam gerakan seolah-olah ingin mengeluarkan senjata tajam. Atas insiden tersebut korban mengaku mengalami trauma dan melapor ke Polres Lampung Selatan," ucap Korban Jurnalis Kompas TV Teuku.
Sementara itu Ketua IJTI Lampung Andres Afandi, menyatakan mengecam keras tindak Premanisme terhadap Jurnalis, Ia mendesak pihak (APH) kepolisian segera melakukan, mengungkap dan menindak para pelaku demi menjamin keamanan pekerja PERS dilapangan.
"Kami berharap agar ada atensi dari pihak APH, baik Polda Lampung maupun Polres Lampung Selatan supaya diusut sampai tuntas," tegasnya.
Terpisah setali tiga uang sepakat apa yang disampaikan oleh Ketua IJTI Lampung Andres Afandi, Kepala Perwakilan Wilayah Lampung (Kaperwil) media online www.reformasiindonesia.com, Muhammad Mudian menambahkan. Bahwa apapun bentuk kekerasan terhadap jurnalis ataupun menghalang-halangi tugas liputan jurnalis melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pasal tersebut menyebutkan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.” pungkasnya. (Teuku/Mdn)

