Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

Kasus Izin Kursus Mengemudi, GMPR Minta Walikota dan Ditlantas Polda Sultra Cabut serta Proses Hukum YPA Handayani

REFORMASI-ID | Kendari - Gerakan Mahasiswa Pemerhati Regulasi (GMPR) Kota Kendari mendesak Wali Kota Kendari mengambil langkah tegas terhadap dua kepala dinas yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran regulasi terkait operasional lembaga kursus YPA Handayani Kendari. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum GMPR, Aslan, dalam pernyataan resminya.

GMPR menilai terdapat unsur pembiaran dan lemahnya pengawasan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari atas aktivitas YPA Handayani Kendari yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah. Menurut Adrian, lembaga kursus seharusnya berada di bawah pengawasan ketat agar seluruh kegiatan operasional memenuhi standar yang telah ditetapkan negara.

Selain itu, GMPR juga menyoroti Dinas Perhubungan Kota Kendari yang diduga telah mengeluarkan surat izin operasional bagi YPA Handayani Kendari meskipun lembaga tersebut belum melengkapi seluruh persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian izin yang dinilai tidak sesuai prosedur itu disebut berpotensi melanggar aturan dan membuka ruang penyimpangan.

Tidak hanya menyasar pemerintah kota, GMPR turut meminta Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan serta penindakan hukum terhadap seluruh aktivitas sekolah mengemudi yang diduga tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 1993.

Aslan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini demi memastikan seluruh proses perizinan lembaga kursus mengemudi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“GMPR Kota Kendari tidak akan tinggal diam. Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

GMPR juga menyatakan siap melakukan langkah lanjutan apabila pemerintah Kota Kendari tidak segera menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran yang telah mereka sampaikan.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini telah berupaya menghubungi pimpinan YPA Handayani Kendari untuk meminta klarifikasi melalui WhatsApp. Namun, respons yang diberikan hanya berupa emoticon 'tos' tanpa jawaban atau penjelasan apa pun, telepon dari wartawan juga tidak diterima. (*)