Tiga Pejabat Taliabu Jadi Tersangka Korupsi Penyertaan Modal - Media Reformasi Indonesia (MRI)

03 September 2025

Tiga Pejabat Taliabu Jadi Tersangka Korupsi Penyertaan Modal

 

REFORMASI-ID 🇮🇩 | TALIABU – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Taliabu Jaya Mandiri, Rabu, 3 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, mengatakan ketiga orang itu adalah HAK selaku Direktur Utama, FS selaku Direktur Keuangan, dan IM yang saat itu menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurut Nurwinardi, penyidikan menemukan PT Taliabu Jaya Mandiri bukanlah perusahaan daerah dan tidak berbadan hukum. “Kondisi tersebut membuat perusahaan itu tidak layak menerima dana penyertaan modal dari pemerintah daerah,” ujarnya dalam keterangan pers.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian Rp1,5 miliar. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyebut penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, mereka dikenai Pasal 3 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim penyidik telah memeriksa 23 saksi, dua ahli, serta mencocokkan hasil investigasi dengan temuan BPK. Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Taliabu.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi di Taliabu. Pada hari yang sama, Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada AT, terdakwa korupsi pengadaan solar cell tahun anggaran 2015. AT juga didenda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.


Laporan: Bima Sumpono | Editor: Mahar Prastowo 

Comments