REFORMASI-ID | Jakarta – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi Sultra. Sementara itu, publik menyorot bahwa penyidikan belum menyentuh aktor utama, hingga didesak Gubernur Sultra, Ali Mazi, juga harus diperiksa.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diamankan, mulai dari dokumen tender, kontrak, rekening koran CV Wahana, hingga satu unit kapal pesiar,” ujar Kapolda Sultra, Didik Agung, saat menggelar Konferensi Pers, pada Jumat (12/9) lalu.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, kerugian negara dalam proyek yang dianggarkan tahun 2020 sebesar Rp9,9 miliar itu mencapai Rp8 miliar lebih dan dinyatakan total loss. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menanggapi itu, Pengurus Besar Keluarga Pelajar Mahasiswa Muna Indonesia (PB KEPMMI) menilai bahwa penetapan kedua tersangka pada kasus tersebut masih terkesan janggal.
Sekretaris Jendral PB KEPMMI, Ikmal Tuga, mengatakan bahwa pihak meminta agar penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka teknis, melainkan juga menelusuri dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Sebab kata dia, sulit membayangkan korupsi sebesar itu terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra segera memanggil, memeriksa, dan menangkap eks Gubernur Ali Mazi atas dugaan menikmati aliran dana korupsi kapal pesiar. Tidak mungkin kasus ini berjalan tanpa ada arahan dari pimpinan,” kata Ikmal pada wartawan, Selasa, (30/09/2025).
Diketahui, kasus pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 kini tengah menjadi sorotan publik. Fakta hukum menunjukan, proses hukum tengah berjalan dengan dua tersangka dan bukti kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Namun, desakan kritik oleh PB KEPMMI yang menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan dinilai belum menyentuh aktor utama yang dianggap belum tuntas.
“Kami menanti langkah lanjutan Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi, apakah akan membuka penyelidikan baru terhadap pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan eks Gubernur Sultra, atau berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan”, pungkasnya. (*)