REFORMASI-ID | LAMPUNG - Sudah hampir satu bulan menanti perkembangan kasus penganiayaan yang mengakibatkan cacat pada jari kelingking korban penganiayaan atas nama Sofyan Dalem Permata warga Jalan Imam Bonjol Gang. Mawar Kemiling, Menjadi perhatian khusus dari pengurus WN 88 Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung.
Hal Ini disampaikan oleh Kepala Divisi OKK WN 88 Provinsi Lampung, Romli Rahman didampingi Sekretaris WN 88 Kota Bandar Lampung, Anta Cedeta saat konferensi Pers dengan awak media di Markas WN 88 di bilangan Kemiling hari Kamis, 29 mei 2025.
Sekretaris WN 88 Anta Cedeta mengatakan, Bahwa dalam kasus ini sangat merasa prihatin atas kasus Penganiayaan yang di alami oleh saudara Sofyan Dalem Permata warga jalan Imam Bonjol GG Mawar Kemiling yang terjadi pada 13 apil 2025, berdasarkan STPL NO : LP/B/522/IV/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG
Lebih lanjut sebutnya, Untuk diketahui korban penganiayaan ini adalah Ketua Warung Nusantara (WN 88) Provinsi Lampung, Konferensi pers yang di gelar pada hari ini merupakan bagian dari Inisiatif dan bagian dari solidaritas seluruh jajaran pengurus WN 88 dan berdasarkan hasil rapat musyawarah internal.
"Jujur Kami agak kecewa dengan penanganan kasus ini yang kami nilai sangat lamban sehingga memunculkan banyak spekulasi pertanyaan dalam penyelesaian kasus ini tentunya, jangan sampai akan menghadirkan asumsi negatif di tengah masyarakat dalam penegakan hukum yang di lakukan pihak kepolisian khususnya di Tanah Ruwa jurai ini," ungkap Anta sapaan akrabnya.
Kekecewaan yang senada juga disampaikan oleh Romli Rahman yang merupakan Ketua OKK WN 88 Provinsi Lampung yang menyebutkan bahwa perlu diketahui keterlibatan pengurus WN 88 dalam pokok persoalan ini karna Sofyan Dalem Permata merupakan Ketua Warung Nusantara (WN 88) Provinsi Lampung.
"Artinya Beliau ini marwah kami meski dalam kejadian penganiayaan berujung pada kecacatan yang beliau alami saat ini tidak dalam kapasitas Ketua WN 88," kata Romli.
Menurut Romli, Lebih anehnya lagi dari hasil obrolannya dengan beberapa anggota WN 88 Provinsi Lampung beberapa hari yang lalu menyebutkan bahwa persoalan ini belum ada perkembangan dikarenakan Ketua Sofyan Dalem Permata belum menghadirkan saksi ahli ke pihak Penyidik Kepolisian.
"Inikan aneh, korban saat ini bukan hanya mengalami luka dibuktikan dengan hasil visum Et Revertum yang dikeluarkan pihak RS Bhayangkara tapi cacat pada jarinya itu sesuai kenyataan," tegas Romli
Selain itu sambung Romli, Mengapa dinilai aneh, bukankah yang berhak mencari, mengajukan hingga menghadirkan saksi ahli itu tersangka atau terdakwa guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya dan itu pun untuk menguatkan alat bukti sehingga dimintakan keterangan saksi ahli di pengadilan yang telah di izinkan majelis hakim jika tersangka atau terdakwa membutuhkan keterangan atau penjelasan dari ahli tentang suatu perkara, sementara kasus ini kan belum naik ke pengadilan terlebih terlapornya saja belum ditahan.
"Saya pertegas kembali seperti yang di kemukakan Sekertaris WN 88 kota Bandar Lampung dari hasil keputusan musyawarah internal kami, Maka kami mengambil sikap tegas mengawal kasus ini sampai tuntas," ucap Romli menegaskan.
Tak hanya itu jelasnya, Apa yang akan WN 88 lakukan tentu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku terkait hal apa yang dilakukan jika ternyata tetap menghasilkan jalan ditempat kasus ini, hanya karna persoalan pelapor tidak mampu menghadirkan saksi ahli.Tapi untuk sementara ini untuk dua Minggu kedepan tetap berkhuznudzon atau berbaik sangka terhadap kinerja pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus ini.
"Kami yakin Polisi mampu bekerja dengan baik terlebih kami WN 88 adalah Mitra Kepolisian dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat," pungkas Romli. (*)