Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

Satpol PP Kelapa Gading Sita Ratusan Botol Minol Siap Edar di Bulan Ramadhan


REFORMASI-ID | JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di malam bulan Ramadhan 2025.

Manpol PP Kecamatan Kelapa Gading, Delky Siregar menyebut, dalam kegiatannya pihaknya menemukan sebuah gerobak yang masih saja buka dan menjual minuman beralkohol (minol) golongan A.

"Dari gerobak ini kami menyita berbagai minol golongan A diantaranya, Anggur Ginseng, Anker Bir, hingga Tuak," kata Delky saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (11/3/2025) dini hari.

"Totalnya semua minuman yang kami sita sebanyak 112 botol," sambungnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat berkumpulnya penyakit masyarakat termasuk tempat penjual miras secara ilegal.

"Selama bulan Ramadhan kami akan terus melakukan pengawasan, dan apabila kami menemukan pelanggaran, kami tidak akan segan melakukan penindakan terhadap pelaku penjual miras ilegal," tegasnya.


Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melarang sejumlah tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hal ini tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Adapun Jenis tempat hiburan yang wajib tutup adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya IdulFitri," bunyi Surat Pengumuman yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, DKI Jakarta, Andhika Permata, Jumat (28/2/2025) lalu.

Namun dalam Surat Pengumuman Disparekraf DKI Jakarta mengizinkan tempat hiburan dimaksud selama Ramadan hingga Idul Fitri apabila tempat usaha pariwisata tersebut berada di hotel bintang 4 dan bintang 5 dengan jam operasional yang sudah ditentukan.

"Khusus usaha kelab malam dan diskotik yang di selenggarakan menyatu dengan area hotel bintang 4 dan 5 serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dibolehkan tetap buka dengan jam operasional yang sudah ditentukan," pungkasnya.

(red)