REFORMASI-ID 🇮🇩 Kota Bekasi - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota telah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap orang dewasa dan atau kesusilaan di muka umum yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan. Kasus ini, yang terjadi pada 25 Februari 2024 di sebuah kafe di Bekasi Timur, melibatkan seorang mahasiswa sebagai korban dan seorang WNA bernama RJS sebagai terlapor.(8/3/25)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar.H.Sianturi,SH,S.I.K,MH, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengikuti petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan. "Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menangani perkara tersebut secara prosedural sesuai dengan SOP penyidikan dan sesuai dengan petunjuk serta arahan dari JPU," ujarnya.
Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim antara lain menerima laporan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa korban, saksi, dan terlapor, hingga melakukan gelar perkara. Meskipun demikian, setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan koordinasi dengan JPU, kasus ini dihentikan penyidikannya (SP3). Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk menangani setiap kasus dengan profesional dan transparan, serta mengedepankan keadilan bagi semua pihak.