Saat dikonfirmasi media, Ferry Yuli Irawan, SH, MH. salah satu kuasa hukum korban menyampaikan, sebelumnya kita ketahui bahwa telah dilakukan mediasi antara pelapor, terlapor dan pihak Bareskrim Polri bahwa penanganan kasus Net89 ditempuh dengan langkah RJ, pihak Bareskrim pun dalam pertemuan mempersilahkan antara para pihak melakukan RJ, dan nantinya hasilnya dikonkretkan dalam sebuah kesepakatan tertulis.
"Hal ini kami beritahukan kepada para korban dan semua korban merespon positif dan berharap RJ ini terlaksana," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, atas dasar itulah Kami Para Pelapor dan Kuasa Terlapor terus intens bertemu dan berkoordinasi bersama menyusun kesepakatan RJ secara tertulis dan lebih konkret.
"Namun dengan adanya pemberitaan terakhir itu kami tidak mau dianggap PHP, dan menyebarkan informasi sesat kepada para korban yang kami bawa, karena informasi tentang RJ sudah kita infokan," tegasnya.
"Menyikapi informasi tersebut, para pelapor dan terlapor akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bareskrim Polri," paparnya.
Selain itu, sambung Ferry, terlapor dan pelapor akan menghadap Propram dan mencoba audiensi ke Kapolri serta mengajukan permohonan RDP ke komisi 3 DPR RI untuk mengadukan permasalahan yang terjadi.
Menurut Ferry bahwa sebaiknya penyidik Kejaksaan Agung harus lebih cermat dan teliti mengenai aset-aset yang disita dari para TSK yang di P21 kan oleh penyidik Net89.
(Red)