Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

Polisi Dalami Kasus Narkoba Pemicu Pembunuhan di Kampung Bahari


REFORMASI-ID | JAKARTA - Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap pria berinisial SE (21) diduga melakukan kekerasan berujung kematian terhadap korban SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Tomy mengatakan, penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat (6/11) di kawasan Kampung Bahari dipicu kesalah pahaman dan transaksi narkoba. Padahal, korban SA yang merupakan teman kecil pelaku SR mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WIB.

"Setelah itu, mereka terlibat pertengkaran serta baku hantam yang diduga akibat kesalahpahaman dan transaksi narkoba. Korban mengalami empat luka tusukan di punggung, bawah rusuk dan lengan serta hantaman benda tumpul di bagian kepala. Korban meninggal jumat malam," ujar Tomy saat dihubungi IndonesiaGlobal, Kamis 12 Desember 2024.

Saat ini, kata Tomy, pihak Polsek Tanjung Priok juga sedang mendalami perkara transaksi narkoba tersebut. "Kita dalami juga masalah narkobanya, garis merahnya transaksi narkoba," tambah dia. 

Pelaku Ditangkap di Rumah

Usai mendapatkan laporan, petugas gabungan Reskrim Polsek Tanjung Priok dengan Polres Metro Jakarta Utara berjumlah 20 personel melakukan penangkapan ke Kampung Bahari pada Sabtu (7/11).

"Kami menangkap pelaku pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman pelaku," kata dia.

Barang Bukti Diamankan

Tomy mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit air soft gun, baju pelaku dan korban, hasil autopsi dan lainnya.

"Kami masih melakukan pencarian senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban," ujarnya.

Dia mengatakan, pelaku membuang sejumlah barang bukti yang digunakan saat menghabisi korban dan petugas masih melakukan pencarian.

"Kami mengumpulkan sejumlah keterangan yang menjadi pemicu terjadinya aksi ini dan juga mencari sejumlah barang bukti yang dibuang pelaku," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP Junto pasal 351 ayat 3 KUHP dan juga Undang-undang darurat tentang pembunuhan, penganiayaan dan kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(red)