Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad didampingi Kepala Inspektorat Kota Bekasi Iis Wisnyuwati bersama Lurah dan Camat Medan Satria saat menggelar jumpa pers terkait dugaan Pungli program PTSL di Medan Satria.
REFORMASI-ID 🇮🇩 | Kota Bekasi - Terkait dugaan pungli (pungutan liar) pada proses program PTSL di kelurahan Medan Satria kecamatan Medan Satria Kota Bekasi yang dituduhkan oleh salah satu warga dalam video nya yang beredar melalui grup-grup Whatsapp dibantah Pemkot Bekasi.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Iis Wisnyuwati yang didampingi Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad dan juga Lurah dan Camat Medan Satria meyakini tidak ada pungli dalam program PTSL di wilayah Medan Satria.
"Bahwa Inspektorat Kota Bekasi telah melakukan penelitian dalam bentuk tela'ah awal (merupakan produk sebelum dilakukannya investigasi) terhadap pengaduan dan berita media massa terkait dengan dugaan pungutan liar PTSL pada Kelurahan Medan Satria,"ujarnya pada Jumat (29/11/2024).
Dijelaskan dia, dari populasi penelitian adalah 447 pemohon PTSL dengan sampel tercakup sebesar 30,7% dari populasi dan telah mencapai titik nadir.
"Sehingga penambahan sampel tidak kami lanjutkan. Ditambah dengan 2 narasumber dari video yang dilampirkan dalam bukti pengaduan,"tutur Wisnyu.
Dari hasil penelitian, kata dia, menyimpulkan bahwa Peristiwa dan materi/ substansi pengaduan terjadinya Pungutan Liar pada PTSL. Kelurahan Medan Satria adalah tidak benar.
"Uraian Hasil Penelitian kami, 1. Bahwa bukti rekaman video/ voice yang disampaikan oleh pengadu adalah tidak relevan terkait PTSL dikarenakan Narasumber bukan merupakan pemohon PTSL, melainkan pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam proses pengurusan bukti kepemilikan tanah (APHB/Waris/Hibah/AJB) pada PPAT Kecamatan atau Notaris. (Bukti hasil konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan/ yang diwawancarai dalam video) Berdasarkan hasil penelitian; nama dan bidang tanah dari narasumber yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar 447 pemohon PTSL,"ucap Wisnyu.
Yang kedua, lanjut dia, biaya yang dikeluarkan oleh narasumber bukan merupakan biaya PTSL (sebesar Rp150.000), melainkan biaya/perkiraan biaya dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah. (Bukti hasil konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan/ yang diwawancarai dalam video) Hasil penelaahan lanjutan menjelaskan bahwa komponen pembentuk biaya proses pengurusan bukti kepemilihan tanah pada PPATS Kecamatan Medan Satria telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (yaitu maksimal/ paling banyak 1%) serta telah memperhitungkan unsur perpajakan berupa PPh, BPHTB. Bukti data terkait proses tersebut telah terdokumentasikan pada PPAT Kecamatan Medan Satria.
"Yang ke 3. Bahwa tidak terjadi Pungutan Liar pada PTSL Kelurahan Medan Satria, dengan penjelasan: a. Pembuktian hasil konfirmasi pemohon menyatakan tidak ada pungutan liar PTSL Kel. Medan Satria selain biaya PTSL yang disampaikan dalam sosialisasi adalah sebesar Rp150.000 yang telah diketahui oleh para pemohon; b. Tidak terdapat pemungutan serta penyetoran (tunai/non tunai) dari seluruh pemohon PTSL ke rekening terhadap biaya PTSL tersebut yang dibuktikan hasil keterangan/ konfirmasi langsung kepada pemohon,"ujarnya.
"c. Tidak terdapat penerimaan Tim PTSL yang dibuktikan dari nihilnya mutasi rekening PTSL pada salinan rekening BJB PTSL Medan Satria; d. Biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon adalah pembelian meterai secara pribadi (langsung) dari pemohon tanpa melalui pihak Kelurahan / Tim PTSL Terhadap Biaya meterai ini telah dilakukan penelitian, bukan merupakan bagian/komponen anggaran biaya operasional PTSL Kel. Medan Satria. Pembuktian dari Keterangan Pemohon dan Bukti Pertanggungjawaban Tim PTSL Kelurahan Medan Satria,"pungkasnya. (Agus W)