REFORMASI-ID | SUMSEL - Sejumlah jajaran Kejaksaan Negeri Lahat mendatangi rumah korban kasus penganiayaan yang berada di Desa Muara Danau, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kedatangan Korps Adhyaksa itu berdasarkan undangan acara yang diadakan oleh pihak keluarga pelaku dan pihak korban dengan tujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat sekitar bahwa di antara kedua belah pihak yang sebelumnya mempunyai permasalahan sudah berdamai dan saling memaafkan.
Bahwa sebelumnya korban melaporkan tersangka IY yang juga merupakan tetangganya karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya sehingga tersangka IY disangka melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Proses perdamaian itu di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum Rachmat Aqbar, S.H, serta Jaksa Fasilitator.
Selain mengundang pihak Kejaksaan Negeri Lahat selaku Penuntut Umum, kedua belah pihak keluarga juga mengundang pihak Penyidik Polsek Kikim Timur, dan pihak tokoh agama, serta perangkat desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto mengatakan, kegiatan ini juga merupakan salah satu tahapan dari penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
"Atas perkara tersebut Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban," kata Toto dalam keterangan resminya yang di sampaikan kepada awak media, Rabu (2/10).
"Alhamdulillah dalam pertemuan tersebut korban telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban," tandasnya.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan perkara ini untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
(red)