Diduga Nekat Jual Beli Sabu, Dua Remaja Terancam 6 Tahun Penjara - Media Reformasi Indonesia (MRI)

31 Mei 2026

Diduga Nekat Jual Beli Sabu, Dua Remaja Terancam 6 Tahun Penjara


REFORMASI-ID | Serang Banten - Akibat nekat berbisnis jual beli narkotika jenis sabu, HF (25) dan RA (26), diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kedua pemuda warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten tersebut, diamankan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cikeusal.

"Kedua pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, berinisial HF 25 tahun, dan RA, 26 tahun, warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, ditangkap saat berada di rumah salah satu pelaku, pada Sabtu (23/5/2026), sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Kapolres, Minggu (31/5/2026).

Dikatakan, kedua pelaku nekat terjun ke bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu, karena alasan ekonomi. 

Pengungkapan kasus ini, setelah Tim Satresnarkoba dipimpin Iptu Gilang Erlangga bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah HF. 

"Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika jenis sabu," terang Kapolres.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar HF, petugas menemukan tas yang disimpan di lantai dekat tempat duduk pelaku. 

Di dalam tas tersebut, terdapat dua paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkoba.

"Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dekat pelaku. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan menggeledah seluruh ruangan," Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan.

Penggeledahan, kemudian dilanjutkan ke dalam lemari pakaian di kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. 

"Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku, kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Bondan Rahadiansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial IA yang berada di daerah Jakarta Barat. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok tersebut karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.

"Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IA di daerah Jakarta Barat. Saat ini, identitas dan keberadaan pemasok masih kami dalami dan lakukan pengembangan," jelas Bondan.

Lebih lanjut disampaikan Bondan, bahwa motif kedua pelaku terjun ke bisnis narkoba didorong faktor ekonomi dan kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tandasnya. (Daeng Yusvin/Mudian) 


Comments