Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

Jaksa Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa di Lahat TA 2020


REFORMASI-ID | SUMSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam persidangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 yang menjerat terdakwa inisial MW.

Para saksi yang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, merupakan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto menyebutkan, dalam penyidikan dan pemeriksaan para saksi di persidangan ditemukan modus operandi terdakwa MW.

"Terdakwa MW terbukti melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya," kata Toto dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (23/10/2024) sore.

Terdakwa MW didakwa telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Akibat perbuatan terdakwa MW terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 663 juta," pungkasnya.

(red)