Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

RS THT Proklamasi Diduga Lakukan PHK Sepihak dan Bayar Gaji Tidak Sesuai Standar UMR yang Berlaku




REFORMASI-ID | Jakarta - Rumah Sakit (RS) THT Proklamasi yang berlokasi di JL. Proklamasi 43, Menteng, Jakarta Pusat, diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 4 orang pekerjanya pada tanggal 01 Agustus 2024 hingga pada tanggal 10 Agustus 2024 yang lalu.

Dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit THT Proklamasi tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Salah satu pegawai korban dugaan PHK yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa dirinya disuruh membuat surat pengunduran diri.

"Saya disuruh membuat surat pengunduran diri oleh HRD, tetapi saya menolak," ujarnya. Rabu, 28 Agustus 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, saya juga menanyakan kenapa ada surat pengunduran diri, waktu saya dipanggil Ibu (panggilan untuk HRD RS THT-red) keruangannya, ia sempat menyampaikan bahwa saya akan dapat pesangon 4 bulan gaji dan BPJS, tapi pada kenyataannya hal tersebut belum dipenuhi.

"Saya sudah hampir 10 tahun bekerja disana, tetapi tidak ada sama sekali surat perjanjian kerja seperti PKWT ataupun PKWTT," jelasnya.

"Gaji kami juga tidak sesuai, dibawah UMR Jakarta bahkan jauh banget dibawah UMR Jakarta, kemudian potongan BPJS ketenagakerjaan juga tidak jelas," paparnya.

Awak Media Reformasi Indonesia mencoba konfirmasi dan klarifikasi kepada manajemen RS THT Proklamasi melalui via WA yang diketahui bernama Erna dengan jabatan HRD pada Jum'at, 23/08/2024 agar berita berimbang, namun tidak ada jawaban.

Kemudian pada Senin, 26/08/2024 awak Media Reformasi Indonesia kembali menghubungi HRD RS THT Proklamasi, untuk kembali konfirmasi dan klarifikasi tetapi sama sekali tidak ada tanggapan.

Sampai berita ini diturunkan pihak RS THT Proklamasi belum memberikan konfirmasi dan klarifikasinya.

(Josua)