REFORMASI-ID | SUMSEL - Kejaksaan Negeri Lahat menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta dalam perkara dugaan korupsi 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. Uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.
Adapun uang pengganti yang dikembalikan melalui Penasihat Hukum tersangka YR dari hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp 800 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, menyebut, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka.
"Sebelumnya kita sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial YR dan YN," kata Toto dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (27/8).
"Tersangka YR selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) sedangkan YN merupakan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat," tambahnya.
Dijelaskannya, tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.
Yang mana dalam kegiatan tersebut, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Kata Toto, kedua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan.
"Telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat," ujarnya.
"Adapun proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat," pungkasnya.
Kedua tersangka disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(red)