REFORMASI-ID | KUPANG - Salah seorang nelayan di Pelabuhan Kapal Nelayan Tenau dan Pelanggan pasar ikan Oeba, Kupang, NTT mengeluh lantaran pihaknya didesak harus membuat surat ijin berlayar setiap hari saat hendak berlayar.
Keluhan itu dilontarkan secara langsung kepada Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumardjono saat memenuhi undangan Kemenkomarves yang digelar sejak tanggal 7-9 Agustus di Kupang, NTT.
"Bagaimana bisa, setiap kali berlayar kita di wajibkan harus memiliki ijin berlayar," kata seorang nelayan saat menyampaikan keluh kesahnya kepada Ketum HNSI, Sumardjono, Kamis (8/8).
"Mana mungkin bisa kami lakukan sementara kami sibuk dengan mencari ikan dan kadangkala kami belum mendapat ikan tetapi harus kembali mengurus surat ijin," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Sumardjono mendorong Pemerintah setempat untuk membentuk sarana dan prasarana yang dapat membantu para nelayan dalam pengurusan perijinan tersebut.
Menurutnya, permasalahan tersebut sering terjadi karena masih banyak nelayan kita yang tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menggunakan peralatan IT.
Sementara dalam pengurusan Ijin ke tingkat pusat di Jakarta, kata Sumardjono harus melalui aplikasi atau IT yang memerlukan kecakapan tersendiri.
"Hal ini yang menjadi kendala besar bagi kelancaran pengurusan perijinan ini," tegasnya.
Dia menekankan pemerintah setempat harus bisa mengatasi permasalahan yang muncul pada nelayan," ungkapnya.
"HNSI siap membantu dan bekerjasama dengan pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang muncul dan dapat menyebabkan terhambatnya aktifitas nelayan di seluruh Indonesia," pungkasnya.
(red)