REFORMASI-ID | SUMSEL - Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan, terpidana korupsi Dana Desa Gunung Megang Tahun Anggaran 2019.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Penyitaan itu juga di saksikan oleh perangkat desa setempat mulai dari Camat Jarai, hingga pihak kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH. Mengatakan, penyitaan aset tidak bergerak itu setelah adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkrah).
"Terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan sudah di vonis di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA," kata Toto dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).
"Dalam vonisnya, dia (terpidana) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.
Lebih lanjut Toto mengatakan, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 422.796 juta.
Setelah satu bulan keputusan itu, terpidana Hepi Hajarol Akbar tidak membayar uang pengganti yang sudah di putuskan oleh pengadilan.
"Atas dasar itu aset milik terpidana disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut," pungkasnya.
(red)